Headline News

Diduga Belum Terima Ganti Rugi, Ahli Waris Minta Pemkab Tapsel Selesaikan Persoalan Lahan Sekolah Rakyat

Foto : Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok, mengaku sebagai ahli waris almarhum OTP Pakpahan didampingi Kuasa Hukum. (Ist)

Nuansametro.com - Tapsel | Program pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat dukungan dari masyarakat karena dinilai bertujuan memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Program yang menjadi bagian dari kebijakan nasional tersebut ditujukan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui pendidikan, dengan sasaran utama anak-anak dari kelompok Desil 1 dan Desil 2. 

Lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, dan proyeknya dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Di tengah proses pembangunan yang sedang berlangsung, muncul klaim dari seorang warga yang mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan sekolah tersebut.

Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok, mengaku sebagai ahli waris almarhum OTP Pakpahan. Ia menyatakan bahwa ayahnya menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 4 hektare berdasarkan surat keterangan camat sejak 1979 hingga 2012.

Menurut Risman, sejak 2013 dirinya tidak lagi dapat mengelola lahan tersebut setelah tanaman dan satu unit rumah yang berada di lokasi dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Ia mengatakan peristiwa itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.

Risman juga mengaku pada 2025 pembangunan Sekolah Rakyat dimulai di atas lahan tersebut tanpa adanya pemberitahuan maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris.

"Saya selaku ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera membayar ganti rugi atas tanah seluas 4 hektare milik almarhum orang tua saya yang saat ini telah digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat," ujar Risman.

Pendamping hukum Risman, Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., mengatakan pada prinsipnya penggunaan tanah masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum harus melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya.

"Kami berpendapat tanah masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan apabila proses pengadaan tanah dan penyelesaian hak pemilik belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Burju.

Burju menambahkan, pihaknya masih berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

Ia juga menyatakan bahwa apabila tuntutan ganti rugi tidak mendapat penyelesaian, pihak ahli waris berencana menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai penanggung jawab program Sekolah Rakyat.

Menurutnya, penyelesaian aspek legalitas lahan penting dilakukan untuk menghindari sengketa hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, panitia pengadaan tanah, maupun pihak terkait lainnya mengenai klaim yang disampaikan ahli waris. Redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan dari pihak-pihak tersebut setelah diperoleh. • Tim 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro