Headline News

Diduga Belum Kantongi PBG dan Persetujuan Lingkungan, Pembangunan Minimarket di Gondrong Jadi Sorotan

Foto : Pembangunan sebuah minimarket di wilayah RW 02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang menjadi sorotan publik.

Nuansametro.com - Kota Tangerang | Pembangunan sebuah minimarket di wilayah RW 02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga telah berjalan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Aktivitas pembangunan di lokasi terlihat masih berlangsung ketika awak media melakukan peninjauan. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Ketua RW 02, Sopyan, mengaku hingga kini belum pernah menerima pengajuan ataupun pemberitahuan resmi mengenai persetujuan lingkungan atas pembangunan minimarket tersebut.

"Belum ada izin lingkungan ke RW. Sampai sekarang belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi kepada lingkungan," ujar Sopyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, setiap pembangunan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar seharusnya didahului dengan komunikasi kepada warga dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan.

"Kalau bangunan usaha seperti minimarket, mestinya izin ditempuh terlebih dahulu dan lingkungan dilibatkan. Jangan bangunan berjalan dulu baru izin diurus belakangan," tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi diselesaikan. Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berlangsung meski legalitasnya belum jelas.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja yang mengaku bernama Gigih mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan perizinan karena hal tersebut ditangani oleh pihak lain.

"Saya tidak tahu soal izin. Katanya urusan perizinan sudah sama Pak Tarso, anggota TNI yang tinggal di wilayah RW 02," ujarnya.

Gigih menambahkan bahwa proses administrasi selanjutnya akan ditangani oleh pihak konsultan dan kantor.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi. Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang dapat menunjukkan bahwa PBG maupun persetujuan lingkungan telah diterbitkan.

Sorotan juga datang dari Dewan Redaksi Patroli Indonesia, Jakaria Agustono atau yang akrab disapa Bang Zeck. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Ini menjadi perhatian serius. Jika benar bangunan sudah berjalan sementara PBG dan persetujuan lingkungan belum dikantongi, tentu hal ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil tetapi longgar terhadap pemilik modal," tegasnya.

Bang Zeck mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP, dinas teknis, pihak kelurahan, dan kecamatan untuk segera melakukan pengecekan lapangan.

"Kalau memang ditemukan belum memenuhi ketentuan perizinan, hentikan sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai aturan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak kelurahan maupun kecamatan juga disebut belum memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas proyek tersebut. Informasi ini masih terus dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Secara normatif, pembangunan gedung usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan lain sesuai karakteristik kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan. 

Pemenuhan administrasi sebelum pelaksanaan konstruksi merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban pembangunan.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga tindakan lain sesuai hasil evaluasi.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan terbuka dan transparan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.

"Jangan sampai bangunan berdiri lebih dulu, sementara izinnya menyusul. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi siapa pun," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pihak yang disebut mengurus perizinan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan pembangunan minimarket tersebut. 

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, serta dinas terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.


(David Hardson)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro