Headline News

Camat Kotabaru Bantah Terlibat Polemik Pengerukan Lahan PJT II, Tegas Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas!

Foto : Camat Kotabaru, Kabupaten Karawang, Ahmad Mustopa, S.ST.P. (Instg)

Nuansametro.com - Karawang | Camat Kotabaru, Kabupaten Karawang, Ahmad Mustopa, S.ST.P., memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang belakangan menyeret namanya.

Ahmad Mustopa menegaskan dirinya tidak pernah terlibat, memfasilitasi, maupun mendatangi pihak PJT II, baik secara pribadi maupun bersama pihak lain.

Ia membantah isu yang beredar di masyarakat yang menyebut dirinya datang ke kantor PJT II bersama seseorang karena adanya pemanggilan dari pihak PJT II.

"Itu tidak benar sama sekali. Saya tegaskan, saya tidak pernah mendatangi pihak PJT II, apalagi datang bersama seseorang dengan alasan ada pemanggilan dari PJT II. Kapan saya pernah ke PJT untuk urusan itu? Tidak pernah ada," tegas Ahmad Mustopa kepada awak media.

Ahmad Mustopa yang baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Camat Kotabaru mengaku menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan dan mencatut nama Pemerintah Kecamatan Kotabaru.

"Saya baru satu bulan menjabat. Fokus saya menjalankan amanah dan arahan Bupati Karawang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan persoalan di wilayah, seperti penanganan sampah dan koordinasi dengan Camat Cikampek. Saya tidak mau mempertaruhkan jabatan saya hanya karena persoalan yang legalitasnya belum jelas seperti itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ingin namanya dicatut, termasuk dalam dokumen yang mencantumkan tembusan kepada Bupati Karawang terkait persoalan yang menurutnya belum memiliki kejelasan dari sisi perizinan.

Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas

Terkait aktivitas di lahan milik PJT II tersebut, Ahmad Mustopa mengaku telah mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan serta melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kotabaru meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara.

"Saya sudah perintahkan agar seluruh dokumen perizinan dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama seluruh persyaratan administrasi dan legalitas belum dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang, saya minta aktivitas di lokasi dihentikan sementara," tegasnya.

Menurut Ahmad Mustopa, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah kecamatan dalam menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Hormati proses hukum dan administrasi. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pihak lain. Mari kita selesaikan semua persoalan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah Kotabaru," pungkasnya.


• Fitri/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro