Nuansametro.com - Karawang | Rencana pengembangan Intan Industrial Park (KIIP) di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proyek kawasan industri tersebut tidak hanya berpotensi mengubah wajah tata ruang daerah, tetapi juga memunculkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta memperpanjang konflik agraria yang belum terselesaikan.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park: Dampak Ekologis, Tata Ruang, dan Hak Agraria Masyarakat" yang digelar Rhizoma Indonesia bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) di Brits Hotel Karawang, Rabu (8/7/2026).
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga warga terdampak untuk membahas secara terbuka arah pembangunan KIIP di Ciampel.
Empat isu utama menjadi perhatian, yakni perlindungan kawasan resapan air, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), transparansi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kawasan Resapan Air Terancam
Membuka diskusi, Wahyu Widiarto dari Rhizoma Indonesia mengingatkan bahwa pembangunan kawasan industri tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan Karawang yang terus mengalami tekanan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2013, luas kawasan lindung kini hanya tersisa sekitar 18,88 persen.
Sementara Kecamatan Ciampel merupakan kawasan resapan air yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Proses tukar-menukar kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Di sisi lain, emisi karbon dari sektor industri terus meningkat dalam satu dekade terakhir dan memperparah krisis iklim," ujarnya.
Menurut Wahyu, setiap perubahan fungsi ruang harus didasarkan pada kajian lingkungan yang komprehensif agar tidak menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang.
Konflik Agraria Dinilai Berakar Pada Persoalan Historis
Perspektif berbeda disampaikan Ketua SEPETAK, Engkos Kosasih. Ia menilai konflik lahan di wilayah Ciampel bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan berakar pada sejarah penetapan kawasan hutan yang dinilai bermasalah sejak masa kolonial.
Engkos menjelaskan bahwa wilayah Telukjambe, Ciampel hingga Tanjungpura pada awalnya merupakan tanah partikelir atau perkebunan yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Indonesia, bukan kawasan hutan.
Menurutnya, saat proses pengukuhan kawasan hutan dilakukan, pemerintah tidak pernah menuntaskan penataan batas sehingga tidak memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB).
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan klaim sepihak atas lahan yang selama ini telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun dengan bukti kepemilikan berupa girik.
Lebih jauh, Engkos mengkritik paradigma pembangunan yang menjadikan ruang sebagai komoditas ekonomi semata.
"Ketika ruang hanya dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai tukar, maka kepentingan masyarakat akan selalu berbenturan dengan kepentingan modal. Padahal rakyat memiliki hak untuk mengakses, mengelola, berpartisipasi, dan menikmati ruang hidupnya secara demokratis," tegasnya.
Revisi RTRW dan Pengawasan Lingkungan Jadi Sorotan
Dari sisi regulasi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail menjelaskan bahwa hingga kini Kabupaten Karawang masih menggunakan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2013 karena proses revisi belum selesai.
Ia menyebut perubahan tata ruang bukan proses sederhana karena harus melalui penyusunan naskah akademik, sinkronisasi lintas sektor, hingga pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPRD.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Nurhadi menyoroti semakin terbatasnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan lingkungan setelah berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
"Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kini banyak berada di pemerintah pusat. Akibatnya, ruang pengawasan DPRD terhadap proyek-proyek strategis menjadi jauh lebih terbatas," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Ardiansyah dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa revisi RTRW saat ini telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Karawang setelah sebelumnya memperoleh persetujuan pada tingkat provinsi.
Legalitas Pertanahan Harus Penuhi Seluruh Tahapan
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Trananda Pratama Achmad, menegaskan bahwa instansinya hanya memberikan pertimbangan teknis pertanahan terhadap rencana pengembangan PT Intan Pratama Properti.
Ia menekankan bahwa pemberian pertimbangan teknis tidak serta-merta menjadi dasar pembangunan kawasan industri ataupun penerbitan sertifikat tanah.
"Seluruh tahapan administrasi, persyaratan hukum, dan ketentuan yang berlaku tetap harus dipenuhi sebelum suatu kawasan dapat dikembangkan," jelasnya.
Warga Desak Partisipasi Bermakna
Pada sesi penutup, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Rafi dari LBH Bandung menegaskan bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat harus melibatkan warga secara bermakna (meaningful participation), bukan sekadar memenuhi formalitas konsultasi publik.
Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat, Ace Sudiar dan Deden Sopyan. Mereka mempertanyakan klaim penyerapan tenaga kerja yang selama ini dijadikan alasan pembangunan kawasan industri.
Menurut mereka, peluang kerja yang tersedia belum sebanding dengan jumlah lulusan lokal yang membutuhkan pekerjaan. Karena itu, pemerintah didorong mengevaluasi orientasi pembangunan industri berskala besar dan mulai mengembangkan sektor industri yang lebih berkelanjutan, berbasis potensi sumber daya alam, ekonomi lokal, dan budaya Karawang.
FGD tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana pengembangan KIIP. Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa pembangunan kawasan industri di Karawang tidak lagi semata berbicara soal investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, perlindungan hak agraria masyarakat, serta kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
• Irfan Sahab


0 Komentar