![]() |
| Foto : Kepala Bapenda Karawang, Sahali |
Nuansametro.com - Karawang | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan berbagai event hiburan berbayar.
Setiap penyelenggara acara (event organizer/EO) kini diwajibkan berkoordinasi dengan Bapenda sebelum kegiatan digelar sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan koordinasi sejak awal menjadi langkah penting agar tidak terjadi persoalan administrasi ketika acara berlangsung, termasuk terkait kepemilikan Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD) maupun pelaporan pajak hiburan.
Menurutnya, Bapenda tidak ingin petugas harus turun secara mendadak ke lokasi hanya karena penyelenggara belum memenuhi kewajiban administrasi.
"Pesan kami, sebelum event dimulai harus komunikasikan dulu dengan Bapenda. Kami tidak ingin saat acara sudah berjalan, petugas kami justru harus turun ke lapangan karena ada persoalan administrasi. Lebih baik semuanya dibahas dari awal karena ada pertanggungjawaban pajak yang harus dipenuhi," ujar Sahali.
Tak hanya mengandalkan laporan dari penyelenggara, Bapenda kini juga memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor hiburan.
Data penjualan tiket yang dilaporkan akan dicocokkan dengan hasil pemantauan di lapangan, mulai dari sistem ticketing hingga jumlah penonton yang masuk melalui pintu pemeriksaan (checker).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada selisih data yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.
"Pengawasannya kami lakukan terus. Kalau ada keterlambatan pelaporan, kami komunikasikan kapan pembayarannya. Kami juga memiliki data pembanding untuk menghitung dan mencocokkan laporan yang disampaikan penyelenggara sehingga akurasinya bisa dipastikan," kata Sahali.
Lebih jauh, Bapenda mulai menyiapkan langkah penegakan yang lebih tegas melalui kolaborasi dengan instansi pemberi izin, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Rekam jejak kepatuhan pajak penyelenggara akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penerbitan izin kegiatan berikutnya.
Artinya, EO yang tidak memenuhi kewajiban pajak berpotensi menghadapi kendala dalam memperoleh izin penyelenggaraan event di masa mendatang.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak pemberi izin, seperti Polres. Kalau sebelumnya ada penyelenggara yang tidak memberikan kontribusi atau tidak taat terhadap kewajiban pajak, tentu itu akan menjadi bahan evaluasi dalam proses perizinan event selanjutnya," tegasnya.
Sahali berharap seluruh penyelenggara event dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Menurutnya, kepatuhan tersebut bukan hanya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan industri hiburan di Karawang dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
"Pajak yang dibayarkan dari setiap penyelenggaraan event pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami berharap seluruh penyelenggara bisa kooperatif dan menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari profesionalisme penyelenggaraan acara," pungkasnya.

0 Komentar