Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggandeng dunia usaha.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, yang berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 900 peserta yang merupakan perwakilan pengelola kawasan industri dan badan usaha di Kabupaten Karawang.
Melalui forum ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru pajak daerah sekaligus diajak berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan administrasi kendaraan operasional perusahaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Menurutnya, Karawang sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Sahali.
Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diatur lebih lanjut melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen tersebut menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah beban pajak masyarakat. Bahkan, regulasi mengharuskan sedikitnya 10 persen dari pendapatan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengimbau perusahaan agar segera mengalihkan registrasi dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)** kendaraan operasional yang masih menggunakan pelat luar daerah menjadi pelat Karawang.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.
Selain pengalihan TNKB, perusahaan juga diminta melakukan proses balik nama kendaraan operasional, baik kendaraan angkutan orang dan barang, kendaraan logistik, kendaraan dinas, kendaraan antar jemput karyawan, kendaraan sewa, maupun kendaraan operasional lainnya yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polresta Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, S.Sos., M.M., memaparkan kemudahan pembayaran PKB melalui digitalisasi layanan, salah satunya menggunakan aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring dengan sistem terintegrasi.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang, Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, mengingatkan pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan legalitas kendaraan, termasuk keterkaitan antara pembayaran pajak dengan keabsahan registrasi kendaraan bermotor.
Dari sisi perlindungan pengguna jalan, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme santunan kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun.
Sedangkan Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., memperkenalkan berbagai layanan pembayaran pajak secara digital melalui teller, ATM, mobile banking DigiCash, hingga Program T-Samsat sebagai bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Tidak hanya membahas pajak kendaraan, Bapenda juga menyampaikan pentingnya pendataan perusahaan penyedia jasa boga atau katering yang melayani kebutuhan konsumsi karyawan perusahaan.
Pendataan tersebut berkaitan dengan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Selain itu, Bapenda turut mendorong perusahaan memanfaatkan layanan digital cek PBB-P2, yang menyediakan fasilitas pengecekan tagihan, pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account, hingga layanan e-SPPT secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, sektor perbankan, dan dunia usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
• np


0 Komentar