![]() |
| Ilustrasi Judi Online. (Net) |
Nuansametro.com - Kota Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat upaya pemberantasan judi online dengan menjadikan aparatur sipil negara (ASN) sebagai sasaran utama pengawasan. Langkah ini diambil menyusul munculnya data yang menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas judi online yang tinggi pada 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memastikan tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terjerat praktik perjudian daring.
Menurutnya, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan lain, terutama jeratan pinjaman online ilegal akibat tekanan ekonomi.
"Prioritas kami adalah memastikan ASN bersih dari praktik judi online. Pengalaman menunjukkan, ketika seseorang terjebak judi online, sering kali ia juga terjerat pinjaman online ilegal. Ini yang harus kita cegah sejak awal," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Sebagai langkah preventif, Pemkot Bandung akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN. Program tersebut dipandang sebagai benteng pertama untuk membangun kesadaran sebelum diperluas kepada masyarakat.
"Literasi digital dan literasi keuangan harus lebih dulu kuat di lingkungan ASN. Setelah itu, edukasi akan diperluas ke masyarakat melalui berbagai program. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi membangun kesadaran agar masyarakat tidak mudah terjebak," katanya.
Selain memperkuat edukasi, Farhan juga menyoroti pentingnya koperasi sebagai solusi pembiayaan yang aman dan legal. Meski tingkat pemanfaatan koperasi di Kota Bandung tergolong tinggi, pemerintah menemukan indikasi adanya kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam.
"Kami mengapresiasi tingginya pemanfaatan koperasi. Namun, ada indikasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal berubah menjadi koperasi simpan pinjam. Ini sedang kami awasi agar tidak berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan masyarakat," ungkapnya.
Farhan menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar praktik keuangan ilegal tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti bermain judi online, Pemkot Bandung akan menerapkan tindakan sesuai tingkat pelanggaran. Namun, Farhan memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang bersifat berat.
"Kalau hanya sekali atau dua kali dan masih masuk kategori pelanggaran ringan, tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tetapi jika sudah mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, sanksinya tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Hingga kini, Pemkot Bandung mengaku belum menerima laporan mengenai keterlibatan ASN dalam praktik judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Sampai hari ini belum ada informasi mengenai ASN yang terlibat. Namun, pengawasan terus berjalan. Jika ditemukan indikasi, kami akan langsung menindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Farhan mengingatkan bahwa ancaman judi online semakin serius karena telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Dampaknya tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu ketergantungan yang tingkat bahayanya setara dengan bentuk adiksi lainnya.
"Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini ancaman sosial yang dapat menghancurkan keluarga, memicu utang melalui pinjaman online ilegal, dan menimbulkan kecanduan yang sangat tinggi. Karena itu, pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas," pungkas Farhan.
• DM

0 Komentar