![]() |
| Foto : Kendaraan dinas PUPR saat belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Bidang Sumber Daya Air (SDA). (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan kerugian negara senilai sekitar Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik.
Dugaan kerugian tersebut berasal dari pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini kembali mencuat setelah hasil pemeriksaan BPK RI dikabarkan telah selesai dan memasuki tahapan tindak lanjut. Temuan tersebut menguatkan polemik yang sempat ramai pada tahun 2025 mengenai pembelian BBM menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kebutuhan alat berat milik Bidang SDA.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, alat berat seperti ekskavator seharusnya menggunakan BBM industri yang diperoleh melalui agen resmi Pertamina, bukan melalui SPBU umum.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media pada 2025, mantan Kepala Bidang SDA tetap meyakini bahwa pembelian Pertamina Dex menggunakan jerigen di SPBU tidak melanggar aturan.
Namun, hasil audit BPK RI justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas maupun pengadaan BBM yang berimplikasi pada potensi kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Inspektorat Kabupaten Karawang, auditor BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada 9 Juni 2026.
"Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD Tahun 2025. Hasil pemeriksaan sudah exit dan saat ini dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujar salah seorang pejabat Inspektorat kepada awak media.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kerugian negara sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan belum dikembalikan ke kas daerah.
BPK RI disebut memberikan waktu hingga 9 Agustus 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara tersebut.
Apabila hingga batas waktu tersebut pengembalian tidak dilakukan, proses penanganan perkara berpotensi memasuki tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut memicu desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memenuhi kewenangannya, segera menindaklanjuti hasil audit BPK RI secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Publik menilai setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan sehingga dugaan penyimpangan yang telah diungkap auditor negara tidak berhenti hanya sebagai temuan administrasi semata.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi nuansa metro telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi atas temuan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akuntabel mengenai pengelolaan keuangan negara sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Semangat tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang menekankan integritas, transparansi, dan tanggung jawab aparatur negara.
Di sisi lain, masyarakat juga mendesak Bupati Karawang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas PUPR, khususnya pejabat yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
• NP

0 Komentar