Headline News

Aset Negara Milik PJT II Dikeruk dan Diduga Tanahnya Diperjualbelikan, Dalih Untuk Jalan Alternatif, Kadis PUPR Mengaku Tak Tahu

Foto : Lahan tanggul milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara dilaporkan mengalami pengerukan tanah secara masif.

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di Kabupaten Karawang setelah lahan tanggul milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara dilaporkan mengalami pengerukan tanah secara masif. Aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan jalan alternatif penghubung Cikampek Utara–Dawuan itu kini menuai sorotan karena diduga dimanfaatkan untuk mengambil dan memperjualbelikan material tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengerukan berlangsung di sepanjang hampir satu kilometer pada area yang merupakan aset PJT II. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga pengelolaan aset negara yang semestinya mendapat perlindungan ketat.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PJT II segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset dan kinerja jajaran direksi apabila ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran dalam pengawasan.

"Dalih pembangunan jalan alternatif untuk rakyat tidak boleh menjadi kedok untuk merampas aset negara. Jika benar terjadi pengambilan tanah negara yang kemudian diperjualbelikan dengan alasan izin tertentu, maka hal ini harus diusut secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk," ujar salah satu sumber di lapangan.

PUPR Karawang Mengaku Tidak Mengetahui

Kejanggalan semakin menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan alternatif maupun aktivitas pengerukan di atas lahan tanggul PJT II.

Sebagai instansi yang membidangi pembangunan infrastruktur jalan di daerah, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.

"Belum ada yang kasih tahu dan saya pun tidak tahu adanya aktivitas di tanah tanggul yang akan dibuat jalan pintas yang menghubungkan antara Cikampek Utara dan Dauan. Saya tidak pernah mengetahui," tegas Rusman saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pembangunan jalan alternatif, mengapa dinas teknis yang berwenang justru mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut?

Pengelola Lapangan Klaim Kegiatan Sudah "Aman"

Tim media kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga sebagai pengelola kegiatan.

Dalam keterangannya, pengelola mengaku telah dipanggil oleh pihak PJT II di Subang bersama Camat setempat. Ia juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah dinyatakan "Aman", meski belum menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap kepada awak media.

"Sudah aman, kemarin saya sudah dipanggil pihak PJT II yang di Subang bersama Pak Camat. Tinggal arahan dari PJT II, saya disuruh menemui Sekda untuk konfirmasi adanya kegiatan galian tersebut agar ke depannya berjalan lancar kalau sudah lengkap," ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut, mengapa pihak pengelola menyatakan telah berkoordinasi dengan PJT II dan Camat, bahkan diarahkan untuk menemui Sekretaris Daerah?

Apakah seluruh prosedur administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum aktivitas pengerukan dilakukan, atau justru sedang diurus setelah kegiatan berlangsung? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat lokasi yang dikeruk merupakan aset negara.

Transparansi dan Penegakan Hukum Dinilai Mendesak

Foto ; Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman

Praktik pengelolaan aset negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila benar terdapat aktivitas pengambilan material tanah pada aset negara tanpa mekanisme yang sah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi, melainkan berpotensi memasuki ranah hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum bersama lembaga pengawas terkait didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara tersebut.

Sementara itu, Kementerian BUMN juga didesak melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan aset di lingkungan PJT II agar tidak muncul dugaan pembiaran maupun lemahnya pengendalian terhadap aset negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Perum Jasa Tirta II, termasuk pejabat yang berwenang di wilayah Cikampek Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro