Headline News

Agenda Pleidoi di PN Karawang, Keluarga BR Desak Hakim Objektif, Mengapa Hanya Satu Terdakwa Yang Diadili?

Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan tawuran dengan terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum.

Nuansametro.com - Karawang | Sidang lanjutan perkara dugaan tawuran dengan terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum. 

Sidang yang telah memasuki agenda ke-10 itu menjadi momentum bagi pihak terdakwa untuk mengurai sejumlah kejanggalan yang dinilai mewarnai proses penyidikan hingga penuntutan.

Dalam pleidoinya, kuasa hukum BR menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun 6 bulan penjara tidak sepenuhnya didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penasihat hukum menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi maupun terdakwa. Selain itu, hingga persidangan memasuki tahap pembelaan, disebut tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan melihat langsung peran BR dalam peristiwa tawuran tersebut.

"Fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan adanya perbedaan antara alat bukti dengan keterangan saksi. Bahkan tidak ada saksi yang secara pasti melihat terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," demikian pokok pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Keluarga Soroti Penetapan Tersangka

Di luar ruang sidang, keluarga terdakwa juga melontarkan kritik terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Marlin Nababan, perwakilan keluarga BR, mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak konsisten.

Menurut Marlin, saat konferensi pers awal yang disampaikan Polres Karawang, aparat menyebut ada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut, termasuk seseorang yang terekam kamera CCTV di sebuah gerai Alfamart.

Namun, dalam perjalanan perkara, hanya BR yang akhirnya duduk di kursi terdakwa.

"Saat rilis awal disebut ada tiga orang yang terlibat. Tetapi mengapa yang diproses hingga persidangan hanya cucu saya? Dua orang lainnya justru dibebaskan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar Marlin.

Ia juga mempertanyakan barang bukti senjata tajam yang diajukan jaksa.

"Senjata tajam yang dijadikan barang bukti bukan disita di lokasi kejadian, melainkan dari rumah. Itu bukan barang yang digunakan saat peristiwa berlangsung," tegasnya.

Terdakwa Dinilai Kooperatif

Marlin mengatakan selama proses hukum berlangsung, BR bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Keluarga berharap usia terdakwa yang masih muda menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menindaklanjuti anjuran majelis hakim, keluarga BR juga telah menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak korban.

Menurut Marlin, keluarga terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta yang telah diterima oleh keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan iktikad baik.

"Kami sudah menjalankan saran majelis hakim untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Santunan sebesar Rp10 juta telah kami serahkan dan diterima sebagai bentuk tanggung jawab moral dari keluarga," katanya.

Berharap Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan

Keluarga berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif dengan berpedoman pada seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata pada konstruksi dakwaan.

Mereka memohon agar majelis mempertimbangkan tidak adanya saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa, sehingga BR dapat memperoleh hukuman yang seringan-ringannya, bahkan dibebaskan apabila majelis menilai unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Harapan kami, BR mendapatkan keringanan hukuman, bahkan jika memang tidak terbukti secara sah, dapat dibebaskan," tutup Marlin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Putusan itu akan menjadi penentu akhir perjalanan hukum BR dalam kasus tawuran yang menyita perhatian publik di Karawang.


• Fitri/Irfan 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro