![]() |
| Foto : Komplek Perumahan Sajati Desa Karangsinom. |
Nuansametro.com - Karawang | Kekecewaan warga Perumahan Sajati, Desa Karangsinom, Kabupaten Karawang, semakin memuncak. Fasilitas pemakaman yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang perumahan dinilai tidak layak digunakan karena berada di area persawahan yang kerap tergenang air, berlumpur, dan sulit diakses.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah warga yang aaberduka mencari alternatif dengan memakamkan anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangsinom.
Namun, langkah itu justru menimbulkan persoalan baru. Warga mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,5 juta saat proses pemakaman berlangsung.
“Biaya pemakaman di TPU Desa Karangsinom mencapai Rp1,5 juta dengan alasan untuk biaya penggalian makam dan administrasi. Padahal, secara aturan perumahan sudah memiliki lahan pemakaman sendiri,” ungkap salah seorang warga.
Ironisnya, lahan pemakaman yang disediakan pengembang disebut jauh dari kata layak. Warga menilai lokasi tersebut tidak memenuhi standar sebagai area pemakaman karena hingga kini masih berupa lahan sawah yang belum dilakukan pengurugan secara memadai.
“Jangankan saat musim hujan, sekarang saja kondisinya sudah dipenuhi genangan air, lumpur, dan kubangan. Sulit dibayangkan bagaimana proses pemakaman bisa dilakukan dengan layak di tempat seperti itu,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi menyangkut penghormatan terakhir terhadap jenazah dan hak konsumen yang telah membeli rumah dengan berbagai fasilitas yang dijanjikan pengembang.
Developer Dinilai Lalai
Warga mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak pengembang dan meminta agar segera menyediakan lahan pemakaman yang layak. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat warga mulai mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.
“Penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian dari fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang. Jangan sampai warga terus dirugikan karena kelalaian ini,” tegas warga.
Pemerintah Desa: Hanya Karena Alasan Kemanusiaan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karangsinom melalui Kasi Sosial, Opik, menjelaskan bahwa biaya Rp1,5 juta yang dibayarkan warga digunakan untuk kebutuhan administrasi dan penggalian makam.
Ia juga menegaskan bahwa pada prinsipnya TPU Desa Karangsinom bukan diperuntukkan bagi warga perumahan tersebut karena pengembang telah menyediakan area pemakaman sendiri.
Namun, kata dia, pemerintah desa akhirnya memberikan izin karena mempertimbangkan kondisi darurat dan alasan kemanusiaan.
“Karena kondisi pemakaman perumahan berada di area persawahan yang berlumpur dan saat dilakukan penggalian justru tergenang air, akhirnya diberikan kesempatan untuk dimakamkan di TPU desa. Tapi itu hanya untuk kondisi saat itu dan jangan sampai menjadi kebiasaan,” tegas Opik.
Masyarakat Desa Tolak Jadi Korban Kelalaian Developer
Di sisi lain, tokoh masyarakat Karangsinom menyatakan keberatan apabila TPU desa terus dijadikan solusi atas ketidaklayakan fasilitas yang disediakan pengembang.
Menurut mereka, tanggung jawab penyediaan lahan pemakaman sepenuhnya berada di tangan developer dan tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat desa.
“Jangan sampai masyarakat desa terus menanggung dampak dari kelalaian pengembang. Penyediaan sarana pemakaman adalah kewajiban developer kepada konsumennya. Jika fasilitas yang disediakan tidak layak, maka pengembang harus segera memperbaikinya, bukan membiarkan warga mencari solusi sendiri,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Hak Konsumen Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan kewajiban pengembang terhadap penghuni perumahan. Sebab, fasilitas pemakaman bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan dasar yang harus tersedia dan dapat digunakan kapan saja.
Apabila benar lahan pemakaman yang disediakan masih berupa area persawahan yang rawan tergenang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pengawasan terhadap pemenuhan fasilitas umum oleh pengembang perlu dilakukan secara ketat agar masyarakat tidak menjadi pihak yang terus dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu langkah nyata dari pihak developer untuk memperbaiki dan menyediakan lahan pemakaman yang layak.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik yang lebih luas antara penghuni perumahan, masyarakat desa, dan pihak pengembang yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawabnya secara maksimal.
• Bodong

0 Komentar