![]() |
| Foto: Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. |
Nuansametro.com - Tangerang | Upaya menagih utang dengan cara brutal berujung pidana. Seorang pria bernama Iwan Kurniawan (53) diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, serta ancaman pembunuhan yang dilakukan dua orang pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni JP (54) dan WD (23), yang diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap korban dengan motif penagihan utang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (1/6/2026) malam terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan segera melakukan penyelamatan," ujar Rabiin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya, ia didatangi oleh JP dan WD. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari.
Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala. Selama berada dalam penyekapan, korban mengaku mengalami intimidasi, tekanan psikologis, hingga ancaman kekerasan.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, para pelaku memaksa dirinya untuk segera melunasi utang. Bahkan, korban mengaku sempat mendapat ancaman mengerikan berupa ancaman pemenggalan kepala apabila tidak memenuhi tuntutan pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat melakukan penyelamatan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum.
"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Jauhari juga mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban dan mengungkap kasus tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih fatal.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman pembunuhan dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius.
Persoalan pribadi, termasuk utang piutang, tidak dapat dijadikan alasan untuk merampas kebebasan seseorang dan mengambil hukum ke tangan sendiri.
Pewarta: Zul

0 Komentar