Headline News

Surat Undangan Pembentukan Panitia BPD Beredar Sebelum Jadwal Resmi, Pemdes Cikampek Timur Akui Kelalaian Administratif

Foto : Kades bersama perangkat desa Cikampek Timur.

Nuansametro.com - Karawang | Beredarnya surat undangan rapat bertajuk Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 yang dilaksanakan pada 6 Juni 2026 di Aula Desa Cikampek Timur menuai perhatian publik. 

Pasalnya, tahapan resmi pembentukan panitia pemilihan BPD ternyata belum dimulai berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, memberikan klarifikasi dan mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan agenda pada surat undangan yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung pada 6 Juni lalu bukanlah rapat pembentukan panitia pemilihan BPD, melainkan rapat internal perangkat desa dalam rangka menyikapi dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan BPD yang akan datang.

"Itu hanya rapat internal antarstaf untuk menyikapi persiapan pemilihan BPD yang akan segera dilaksanakan. Terkait penulisan agenda sebagai pembentukan panitia pemilihan BPD, kami mohon maaf. Hal itu murni merupakan kelalaian staf kami," ujar Kriswanto, Selasa (9/6/2026).

Kriswanto menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cikampek Timur tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan BPD sesuai aturan yang berlaku dan arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

"Kami tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tidak ada maksud untuk membentuk panitia pemilihan BPD sebelum adanya arahan resmi dari DPMD. Ini murni kesalahan administratif akibat kelalaian staf kami," tegasnya.

Sementara itu, kepastian mengenai jadwal resmi pembentukan panitia pemilihan BPD disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting yang digelar di Aula Kecamatan Cikampek pada Selasa (9/6/2026) bersama DPMD Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Syaiful, menegaskan bahwa tahapan awal pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034 baru akan dimulai pada 19 hingga 21 Juni 2026.

"Jadi jelas, pembentukan panitia pemilihan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Juni 2026," kata Syaiful.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa hingga saat ini belum ada proses resmi pembentukan panitia pemilihan BPD di tingkat desa sebelum jadwal yang telah ditetapkan DPMD Kabupaten Karawang.

Munculnya surat undangan dengan agenda pembentukan panitia sebelum tahapan resmi dimulai pun menjadi perhatian masyarakat. 

Meski demikian, Pemerintah Desa Cikampek Timur memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang disengaja dan menyebut peristiwa tersebut sebagai kesalahan administratif yang telah diklarifikasi secara terbuka kepada publik.

Dengan adanya penegasan dari DPMD Kabupaten Karawang, seluruh proses pemilihan anggota BPD Periode 2026–2034 diharapkan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro