Nuansametro.com - Deli Serdang | Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram, atau lebih dari setengah kilogram. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan metode penyamaran (*undercover*) sebelum akhirnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram yang berada di atas meja di depan tersangka," ungkap Kompol Ferry.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik putih, dan satu paper bag warna cokelat-putih yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Pengungkapan sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius.
Di sisi lain, keberhasilan aparat membongkar kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai bisnis haram yang merusak masa depan generasi muda.

0 Komentar