Headline News

Rapat Klarifikasi di DPRD Ungkap Dugaan SL Ilegal, Perumda Tirta Jati Bantah Ada Pungutan di Luar Aturan

Foto : Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memanggil jajaran Perumda Tirta Jati untuk memberikan klarifikasi dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/6/2026).

Nuansametro.com - Cirebon | Dugaan adanya praktik Sambungan Langganan (SL) ilegal serta informasi mengenai biaya percepatan pemasangan pelanggan baru di Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memanggil jajaran Perumda Tirta Jati untuk memberikan klarifikasi dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati, Kepala Cabang (Kacab) Losari, Kepala Urusan (Kaur) Cabang Losari, serta Kaur Perumda Tirta Jati pusat di Sumber.

Usai pertemuan, sejumlah awak media meminta keterangan kepada Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan.

Menurut Aan, rapat klarifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan adanya sambungan langganan ilegal di lingkungan Perumda Tirta Jati.

“Memang ada informasi mengenai SL ilegal di badan Perumda Tirta Jati. Selain itu, terdapat informasi terkait biaya pemasangan water meter 2 inci berikut pipa 2 inci dengan panjang rata-rata sekitar 4 meter yang disebut mencapai Rp30 juta untuk kebutuhan perusahaan atau PT. Menurut informasi yang kami miliki, biaya percepatan tersebut tidak ada dalam ketentuan resmi,” ujar Aan kepada wartawan.

Aan menegaskan bahwa Komisi II DPRD masih akan menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi tersebut.

“Nanti informasi ini akan kami telusuri lebih lanjut dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Jati. Untuk penjelasan lebih rinci, silakan konfirmasi langsung kepada pihak Perumda Tirta Jati,” tambahnya.

Manajemen Perumda Tirta Jati Berikan Klarifikasi

Setelah memperoleh keterangan dari DPRD, sejumlah wartawan kemudian mendatangi kantor Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak manajemen.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Direktur Utama, hadir Plt Dirut Perumda Tirta Jati, Kacab Losari, serta sejumlah pejabat internal perusahaan.

Menanggapi hasil rapat dengan Komisi II DPRD, Plt Dirut Perumda Tirta Jati menegaskan bahwa seluruh materi yang dipertanyakan DPRD telah dijelaskan secara terbuka dan transparan dalam forum klarifikasi.

“Kami sudah menjelaskan secara jelas dan transparan pada saat rapat dengan Komisi II DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Losari menjelaskan bahwa biaya pemasangan pelanggan baru untuk kalangan perusahaan tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada kebutuhan teknis masing-masing pelanggan.

“Mungkin ada perbedaan pemahaman terkait mekanisme administrasi dan teknis. Biaya Rp30 juta itu belum tentu berlaku untuk semua perusahaan yang mengajukan sambungan baru. Besarnya biaya sangat tergantung pada spesifikasi water meter yang digunakan, ukuran pipa, serta kebutuhan teknis di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, tarif pemasangan sambungan baru mengacu pada kebutuhan dan perhitungan teknis yang berbeda-beda untuk setiap pelanggan.

Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pungutan Liar

Terkait isu adanya biaya percepatan sebesar Rp500 ribu, Plt Dirut Perumda Tirta Jati menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Ia memastikan bahwa apabila ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran atau meminta biaya tambahan di luar mekanisme administrasi yang telah ditetapkan perusahaan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran di luar administrasi resmi, baik dalam proses pemasangan pelanggan baru perusahaan maupun perorangan, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Perumda Tirta Jati juga menyatakan akan kembali melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon agar persoalan yang mencuat terkait dugaan SL ilegal tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

DPRD Diminta Kawal Transparansi

Munculnya dugaan sambungan langganan ilegal dan informasi adanya biaya percepatan menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan air bersih yang dikelola oleh badan usaha milik daerah.

Masyarakat kini menunggu hasil penelusuran lanjutan dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait validitas informasi tersebut. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun praktik pungutan di luar ketentuan resmi, DPRD diharapkan dapat merekomendasikan langkah perbaikan kepada pemerintah daerah dan manajemen Perumda Tirta Jati.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terkait dugaan SL ilegal maupun dugaan biaya percepatan yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat klarifikasi tersebut.


• sevi 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro