![]() |
| Foto ; Papan Informasi proyek |
Nuansametro.com - Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027.2/030/SDA/2026 untuk pembangunan saluran drainase di Dusun Cilewo RT 005/RW 002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.842.000.
Berdasarkan dokumen SPK, pekerjaan konstruksi dilaksanakan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 26 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026.
Saluran drainase yang dibangun memiliki panjang total 322 meter atau 2 x 161 meter dengan tinggi dinding saluran 0,80 meter.
Pembangunan infrastruktur tersebut ditujukan untuk meningkatkan sistem pengendalian air di lingkungan permukiman warga yang selama ini kerap terdampak genangan saat musim hujan.
Selain mengalirkan air hujan dan air buangan secara lebih optimal, drainase juga diharapkan mampu mengurangi risiko kerusakan jalan lingkungan akibat limpasan air.
Mandor lapangan yang akrab disapa Datuk mengatakan, proyek tersebut merupakan kebutuhan yang sudah lama dinantikan masyarakat setempat.
“Pembangunan saluran ini sangat dinantikan warga. Selama ini saat musim hujan sering terjadi genangan yang mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan lingkungan. Dengan adanya drainase baru ini, kami yakin persoalan tersebut bisa diminimalisasi sehingga lingkungan menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Datuk juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan hingga saat ini berjalan kondusif meskipun terdapat sejumlah masukan dari masyarakat.
“Alhamdulillah kegiatan pembangunan drainase berjalan kondusif. Memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian, tetapi kami sudah berusaha bekerja sebaik mungkin. Kami melaksanakan pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang ada. Pro dan kontra dalam pelaksanaan proyek merupakan hal yang biasa karena semua pihak tentu menginginkan hasil yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, H. Taupik selaku pelaksana sekaligus pemilik CV Kertabumi 99 memberikan klarifikasi terkait polemik yang sempat mencuat mengenai tidak tercantumnya nomor SPK pada banner proyek di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena adanya unsur kesengajaan, melainkan murni akibat kelalaian petugas saat proses pembuatan banner informasi proyek.
“Sebenarnya tidak ada yang misterius. Ini hanya terjadi karena kesalahan petugas kami saat membuat banner. Yang diingat adalah nomor 031, padahal nomor SPK yang benar adalah 030. Karena ragu, nomor tersebut dikosongkan terlebih dahulu. Namun sebelum sempat diperbaiki, persoalan ini sudah menjadi perbincangan,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan dokumen SPK resmi sebagai bentuk transparansi.
“Saya atas nama pemilik CV Kertabumi 99 memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tidak ada niat untuk menimbulkan kegaduhan. Ini murni kelalaian dari pihak kami dan kami bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik,” tegasnya.
Pemerintah berharap pembangunan drainase tersebut tidak hanya mampu mengatasi persoalan genangan air, tetapi juga mencegah erosi tanah, meningkatkan kebersihan lingkungan, serta mendukung kesehatan dan estetika kawasan permukiman.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan bebas dari genangan air.
(Kojek)


0 Komentar