Headline News

Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik, Ribuan Pil Disita

Foto : Boy Alias A pengedar obat

Nuansametro.com - Jakarta Barat | Praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika secara ilegal yang berkamuflase sebagai toko plastik akhirnya terbongkar. Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap aktivitas terlarang tersebut dan menangkap seorang pria berinisial A alias Boy (26) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan bebas obat keras tanpa izin di sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Daan Mogot RT 08 RW 02, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Unit Resnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G dan sejumlah obat psikotropika yang disimpan di dalam toko. 

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita 701 butir Tramadol dan 432 butir Hexymer. 

Selain itu, polisi juga menemukan berbagai jenis obat psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate.

Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Rachmad Wibowo.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter masih marak terjadi dengan berbagai modus, termasuk menyamarkan aktivitas ilegal melalui usaha yang tampak biasa di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.


(David Hardson)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro