![]() |
| Foto : Polisi menangkap lima terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. |
Nuansametro.com - Tangerang | Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian sekaligus markas para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah raib. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak sebelum membawa kabur motor milik korban," ujar Parikhesit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berbekal laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti," kata Parikhesit.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu pucuk airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan curanmor yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih buron dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil curian.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat," tegas Jauhari.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan.
"Gunakan kunci ganda, parkir kendaraan di lokasi yang aman, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), kepemilikan senjata tajam, dan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Zul


0 Komentar