Headline News

Polemik Video Map "Bupati Karawang" di Rumah Eks Kepala BGN, LBH Arya Mandalika: "Jangan Hakimi Bupati Berdasarkan Asumsi"

Foto : Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H

Nuansametro.com - Karawang  | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika angkat bicara terkait desakan praktisi hukum asal Rengasdengklok, Syarif Husen, yang meminta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan klarifikasi atas ditemukannya map bertuliskan “Bupati Karawang” di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai desakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif.

Menurut Hendra, keberadaan video map bertuliskan “Bupati Karawang” tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengaitkan kepala daerah dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Bupati Karawang tidak perlu memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Map itu merupakan perlengkapan administrasi biasa yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah dan digunakan dalam berbagai aktivitas kedinasan. Tidak ada hal yang istimewa ataupun mencurigakan dari sebuah map administrasi,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, dokumen maupun perlengkapan administrasi pemerintah dapat berpindah tangan dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga keberadaannya di suatu lokasi tidak otomatis menunjukkan adanya keterkaitan hukum dengan pemilik atau penerbit administrasi tersebut.

Hendra juga menyoroti pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait temuan tersebut. Menurutnya, narasi yang dibangun berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap Bupati Karawang tanpa adanya fakta atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami melihat pernyataan tersebut cenderung menggiring opini masyarakat. Seolah-olah ada upaya menghubungkan Bupati Karawang dengan dugaan tindak pidana tertentu, padahal sampai saat ini tidak ada fakta hukum yang menunjukkan hal tersebut,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika menilai masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang masih berlangsung.

Pihaknya mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan tidak membangun spekulasi yang dapat menimbulkan kesimpulan prematur.

“Kami meyakini Bupati Karawang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul asumsi-asumsi yang justru menyesatkan publik dan merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” pungkas Hendra.

Pernyataan LBH Arya Mandalika tersebut sekaligus menjadi respons terhadap berkembangnya polemik mengenai temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang disebut ditemukan di kediaman eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang belakangan menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro