Headline News

Pengurus Karang Taruna Mengaku Diculik dan Disiksa, Kasusnya Dilaporkan Ke Polres Karawang

Foto : Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman saat konferensi pers usai membuka laporan di Polres Karawang. (NM)

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap seorang pengurus Karang Taruna di Kabupaten Karawang memicu perhatian publik. Kasus yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang itu menimbulkan pertanyaan serius tentang ruang demokrasi dan kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi di daerah industri.

Tim Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang pada Kamis (25/6/2026) mendatangi Satreskrim Polres Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang berisi ajakan dialog dan audiensi dengan pihak PT Dean Shoes terkait persoalan sosial serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memandang peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

"Hari ini kami datang ke Polres Karawang untuk melaporkan dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Kami berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap peristiwa ini secara terang dan profesional," ujar Dhani.

Dijemput Paksa, Mata Ditutup, Diduga Mengalami Penyiksaan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada Karang Taruna Kabupaten Karawang, peristiwa bermula ketika dirinya didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

Korban mengaku dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan roda empat. Dalam perjalanan, ia disebut mengalami intimidasi dan tidak memiliki kesempatan untuk meminta bantuan.

Menurut pengakuan korban, bajunya dilepas dan digunakan untuk menutupi wajah sebelum matanya dilakban. Dalam kondisi tidak dapat melihat, korban mengaku dibawa ke lokasi yang tidak diketahuinya.

Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.

"Korban menyampaikan bahwa dirinya ditendang, dipukul, dicambuk menggunakan selang, serta mengalami intimidasi selama berada di lokasi tersebut. Korban juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api," kata Dhani.

Korban selanjutnya mengaku ditinggalkan di bawah sebuah jembatan dalam kondisi tangan terborgol dan mata masih tertutup.

Jika seluruh pengakuan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian publik di Karawang.

Berawal Dari Ajakan Dialog Soal Lapangan Kerja

Menurut Karang Taruna Kabupaten Karawang, aktivitas yang dilakukan korban sebelumnya adalah mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk berdiskusi mengenai persoalan ketenagakerjaan.

Karang Taruna Desa Tamelang disebut berupaya membuka ruang komunikasi terkait peluang kerja bagi pemuda setempat, khususnya lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi yang belum mendapatkan pekerjaan.

"Yang dilakukan teman-teman Karang Taruna adalah mengajak musyawarah dan dialog terkait peluang kerja. Itu bagian dari fungsi sosial organisasi. Karena itu kami sangat menyayangkan apabila benar ada pihak yang merespons dengan cara-cara kekerasan," ujar Dhani.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai sejauh mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi sosial tanpa menghadapi tekanan atau intimidasi.

LBH Karang Taruna: Ada Dugaan Pidana Berat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Karawang memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Kuasa hukum Karang Taruna, Yaya Taryana, S.H., M.H., menilai keterangan korban mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat apabila terbukti.

"Jika merujuk pada keterangan korban, terdapat dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Ini bukan perkara ringan. Kami meminta aparat mengusut secara menyeluruh dan transparan," ujarnya.

Yaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan identitas pelaku. Namun demikian, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik.

"Kami menghormati proses hukum dan percaya penyidik mampu bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," katanya.

Menguji Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana biasa. Apabila terbukti terdapat unsur kekerasan yang berkaitan dengan upaya membungkam aspirasi masyarakat, perkara tersebut berpotensi menyentuh isu yang lebih luas, yakni perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat.

Secara hukum, dugaan penyekapan dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Dugaan penganiayaan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, sementara tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Trauma dan Tuntutan Keadilan

Selain mengalami luka fisik, korban disebut mengalami tekanan psikologis yang cukup berat pasca kejadian.

"Korban mengalami trauma mendalam. Peristiwa yang dialaminya meninggalkan dampak psikologis yang serius," ujar Yaya.

Untuk mendukung proses penyidikan, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendokumentasikan kondisi yang dialaminya.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Karawang dalam mengungkap fakta di balik dugaan penculikan dan penyiksaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari PT Dean Shoes terkait dugaan yang disampaikan korban. 


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro