Headline News

Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi, Kapolri: "Semua Sesuai Prosedur"

Foto : Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) (dok: dr. Tifa)

Nuansametro.com - Blitar | Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Langkah penahanan tersebut memicu perhatian luas publik dan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan bukan keputusan yang diambil secara mendadak.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri agenda ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum berkas dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam proses pelimpahan perkara guna memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik saat memasuki tahap penuntutan.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan prosedur hukum yang lazim dalam penanganan perkara pidana dan telah dijelaskan sebelumnya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait alasan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, dua figur yang selama ini dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang diduga tidak sesuai fakta.

Menurut Budi, penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi data elektronik dan penyebaran informasi yang menyerupai data autentik sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan manipulasi informasi elektronik,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi data elektronik. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai perbuatan berlanjut dalam dugaan tindak pidana yang tengah diproses.

Dengan dilakukannya penahanan, perkara kini memasuki tahap lanjutan menuju pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan. 

Proses tersebut akan menjadi penentu arah penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai batas kritik, kebebasan berekspresi, serta konsekuensi hukum di ruang digital.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh publik dan menyentuh isu sensitif yang telah menjadi perbincangan nasional dalam beberapa tahun terakhir.


• Sur

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro