![]() |
| Foto : Kantor Desa Cikampek Timur |
Nuansametro.com - Karawang | Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Timur periode 2026–2034 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, keterbukaan informasi, serta independensi panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Cikampek Timur.
Tokoh pemuda Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang dan Kecamatan Cikampek untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembentukan panitia yang digelar pada 6 Juni 2026.
Menurut Karina, proses pembentukan panitia berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Ia menilai keterlibatan warga dalam tahapan awal tersebut sangat terbatas sehingga memunculkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang lebih dominan dalam menentukan arah proses pemilihan BPD.
“Warga tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup terkait pembentukan panitia. Yang terjadi justru hanya sebagian kecil pihak yang dilibatkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas proses tersebut,” ujar Karina.
Ia menilai, sejak awal proses pembentukan panitia telah memunculkan persepsi adanya upaya pengendalian terhadap jalannya pemilihan BPD oleh kelompok tertentu.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa.
Selain persoalan keterbukaan, Karina juga menyoroti komposisi panitia yang disebut melibatkan perangkat desa aktif, termasuk staf desa dan kepala urusan (kaur).
Menurutnya, keterlibatan unsur yang masih berada dalam struktur pemerintahan desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi independensi penyelenggara.
“Bagaimana masyarakat bisa yakin terhadap independensi proses pemilihan apabila panitia diisi oleh pihak-pihak yang masih berada dalam lingkaran pemerintahan desa? Situasi ini rentan menimbulkan persepsi bahwa proses demokrasi sedang diarahkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Karina menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi desa.
Oleh karena itu, setiap tahapan pemilihan anggota BPD harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai demokrasi desa hanya menjadi formalitas administratif. Budaya takut bersaing secara sehat harus dihentikan. Jika ingin menghasilkan BPD yang berkualitas dan memperoleh legitimasi masyarakat, maka seluruh prosesnya harus transparan dan terbuka sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Karina meminta DPMD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kecamatan Cikampek tidak bersikap pasif terhadap polemik yang berkembang.
Menurutnya, pembiaran terhadap proses yang dipandang tidak transparan berpotensi memperbesar gesekan sosial di masyarakat.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan netralitas, maka harus segera dievaluasi. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Karina juga mempertanyakan tidak dilibatkannya unsur keamanan desa, seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rapat pembentukan panitia pemilihan anggota BPD.
Menurutnya, absennya unsur keamanan menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tahapan yang dinilai strategis bagi kehidupan demokrasi desa.
“Proses penting yang berkaitan dengan demokrasi desa semestinya melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk aparat keamanan, agar pelaksanaannya berjalan transparan, kondusif, dan mendapatkan pengawasan bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikampek Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang disampaikan masyarakat mengenai proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD periode 2026–2034.
• Irfan Sahab

0 Komentar