Headline News

Pemadaman Listrik Nyaris Setiap Hari, Aktivis LPKSM LINKAR Nilai PLN Rugikan Masyarakat Karawang

illustrasi

Nuansametro.com - Karawang | Pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang menuai keluhan masyarakat. Gangguan yang berulang tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi warga dan pelaku usaha.

Aktivis perlindungan konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) telah gagal memenuhi hak-hak konsumen sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan.

“Sebagai konsumen, masyarakat sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar tagihan listrik tepat waktu. Namun di sisi lain, PLN justru tidak konsisten memberikan pelayanan yang optimal. Ini bentuk kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Mustapid.

Menurutnya, posisi pelanggan sering kali berada pada pihak yang lemah. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, pelanggan dikenakan sanksi. Namun saat pelayanan terganggu dan pemadaman terus berulang, hak-hak konsumen kerap terabaikan.

“Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering kali tidak terpenuhi,” tegasnya.

Mustapid menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang melampaui standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kompensasi tersebut mencakup gangguan berupa lamanya durasi pemadaman maupun tingginya frekuensi gangguan listrik.

Bentuk kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik dengan nilai yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum pelanggan.

Tak hanya itu, kompensasi juga dapat diberikan atas berbagai indikator pelayanan lainnya, seperti kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening listrik, hingga keterlambatan pelayanan sambungan baru.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah kondisi yang membuat PLN dibebaskan dari kewajiban memberikan kompensasi. Di antaranya pemadaman yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan jaringan, gangguan di luar kendali perusahaan, kondisi darurat yang membahayakan keselamatan, maupun kepentingan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun untuk pemadaman terencana, PLN tetap diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemadaman dilakukan.

Mustapid menegaskan, apabila pemadaman terbukti terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional penyedia layanan listrik, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pelayanan, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas layanan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan akibat pemadaman listrik yang berulang.

“Jangan sampai masyarakat yang selalu taat membayar justru harus terus menanggung kerugian akibat buruknya pelayanan. PLN harus hadir memberikan kepastian dan kualitas layanan yang layak bagi pelanggan,” pungkasnya.


• Surya 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro