Foto : Kepala SMKN Cilebar, Evi Aprianti, S.Pd., M.Pd., (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Kebijakan yang diambil SMKN Cilebar menuai kontroversi. Sebanyak delapan siswa dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun pada saat yang sama justru dikeluarkan dari sekolah dan diminta mencari sekolah lain. 

Alasan yang disampaikan pihak sekolah adalah tingkat kehadiran para siswa yang dinilai tidak memenuhi standar selama dua tahun terakhir.

Keputusan tersebut memicu tanda tanya publik. 

Pasalnya, para siswa dinyatakan memenuhi syarat akademik untuk naik kelas, tetapi tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.

Kepala SMKN Cilebar, Evi Aprianti, S.Pd., M.Pd., saat ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya kebijakan tersebut. 

Menurutnya, langkah itu diambil demi menjaga rasa keadilan bagi siswa lain yang selama ini dinilai disiplin dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan membantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain," ujarnya singkat seperti dilansir dari Bidikkasus.com. 

Namun, alasan tersebut justru memantik kritik dari orang tua siswa. Salah seorang wali murid berinisial S menilai keputusan sekolah tidak mencerminkan semangat pembinaan dalam dunia pendidikan.

"Anak saya memang sering bolos, tetapi bukan pelaku narkoba, bukan melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat lainnya. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini terlalu kejam dan tidak adil," tegasnya.

Menurutnya, sekolah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pendampingan terhadap peserta didik yang memiliki persoalan kedisiplinan, bukan langsung mengambil langkah yang berujung pada hilangnya kesempatan belajar di sekolah tersebut.

Sorotan juga datang dari pengamat hukum M. Hamzah, SH. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hamzah, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penerapan sanksi terhadap peserta didik harus dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus berulang.

"Pengeluaran siswa dari sekolah merupakan sanksi yang sangat berat dan pada prinsipnya diterapkan terhadap pelanggaran yang juga sangat berat. Jika hanya karena persoalan kehadiran, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh tahapan pembinaan dan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Jangan sampai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan dikorbankan tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang sah. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, harus diperiksa secara objektif," tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menanti langkah KCD Wilayah IV maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji apakah keputusan SMKN Cilebar telah sesuai dengan regulasi pendidikan atau justru berpotensi melanggar hak konstitusional peserta didik dalam memperoleh pendidikan. (***)