Headline News

Legalisasi Tambang Rakyat Bergerak, Tiga Koperasi NTB Resmi Kantongi IPR

Poto : Samsudin Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Nuansametro.com – Jakarta | Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat mulai menunjukkan perkembangan nyata. Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan resmi mengantongi izin operasi.

Capaian tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi pertambangan rakyat dari aktivitas yang selama ini banyak berlangsung tanpa kepastian hukum menuju pengelolaan yang legal, terukur, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Penetapan WPR menjadi fondasi penting bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara sah melalui wadah koperasi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengungkapkan bahwa mayoritas koperasi masih terkendala dalam memenuhi persyaratan administrasi dan lingkungan.

“Total ada 18 koperasi yang mengajukan izin, namun hingga saat ini sebagian besar masih terkendala persyaratan,” ujarnya.

Menurut Samsudin, sedikitnya lima lokasi yang diajukan berada di kawasan hutan, terdiri dari empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu. 

Selain itu, sejumlah koperasi juga belum menuntaskan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Di tengah berbagai hambatan tersebut, tiga koperasi berhasil lolos seluruh tahapan perizinan dan resmi memperoleh IPR untuk komoditas emas dan perak.

Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari yang berada di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa menjadi koperasi pertama yang memperoleh IPR pada 22 September 2025 dengan wilayah kelola seluas 10 hektare.

Kemudian, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa memperoleh izin pada 2 April 2026 dengan luas area tambang 10 hektare.

Sementara itu, Koperasi Bhara Santonda Prima yang berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu menjadi koperasi ketiga yang memperoleh legalitas melalui penerbitan IPR pada 29 Mei 2026 dengan luas wilayah 4,27 hektare.

Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga koperasi kini memiliki kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan WPR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kehadiran IPR juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan rakyat.

Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Salah satu tantangan utama adalah penyusunan dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT) yang menjadi instrumen penting untuk memastikan pemulihan lingkungan setelah aktivitas penambangan berakhir.

Melalui APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran guna menyusun dokumen RPT pada seluruh 16 blok WPR. Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan perizinan lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.

Di sisi lain, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat juga belum dapat dimaksimalkan. Hingga kini, pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukumnya masih menunggu pengesahan.

Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB, Rahmadin, menilai terbitnya IPR bagi tiga koperasi tersebut merupakan momentum penting dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Legalitas menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Pemerintah kini terus mendorong 15 koperasi lainnya agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Keberhasilan proses legalisasi tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sektor pertambangan rakyat yang aman, produktif, dan berkelanjutan di NTB.


Pewarta: Zul


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro