![]() |
| LBH Arya Mandalika saat bersama Joko Widodo |
Nuansametro.com - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan status lengkap atau P21 serta melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Desakan tersebut disampaikan setelah hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada terbukti asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen sebagaimana tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
Ketua Tim Hukum LBH Arya Mandalika, Edward Jomantara, S.H., menilai bahwa kepastian hukum yang telah disampaikan aparat penegak hukum seharusnya menjadi dasar bagi proses penuntutan untuk segera dituntaskan.
“Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan yang terus diproduksi untuk menciptakan kegaduhan,” tegas Edward dalam keterangannya.
Menurutnya, polemik yang terus digulirkan meski telah ada hasil penyelidikan resmi tidak hanya menyerang kehormatan pribadi Joko Widodo sebagai warga negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem hukum nasional.
LBH Arya Mandalika berpandangan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk dinyatakan lengkap atau P21 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pihaknya menilai langkah penahanan terhadap tersangka diperlukan guna menjamin proses hukum berjalan objektif serta mencegah penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memperkeruh situasi sosial.
“Persoalan ini bukan semata menyangkut kepentingan personal Joko Widodo. Ini menyangkut kepastian hukum, kredibilitas lembaga negara, dan pesan tegas bahwa setiap warga negara wajib menghormati fakta hukum yang telah ditetapkan melalui proses yang sah,” ujar Edward.
Senada dengan itu, Fajar For Bakti, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menunjukkan komitmen kuat terhadap supremasi hukum tanpa terpengaruh tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.
“Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan telah berjalan, maka penetapan P21 serta penahanan terhadap tersangka menjadi langkah yang patut segera dipertimbangkan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia,” kata Fajar.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penyebaran tuduhan yang telah dibantah melalui proses hukum berisiko menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
“Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata kepada setiap warga negara,” tambahnya.
LBH Arya Mandalika juga menyampaikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat perkembangan signifikan terkait status P21 maupun langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Menurut LBH Arya Mandalika, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan merupakan syarat utama untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang selama ini memicu perdebatan di ruang publik.
• Irfan Sahab

0 Komentar