Headline News

LBH Arya Mandalika Desak Polisi Jerat Penyedia Tempat Dalam Kasus Dugaan Pesta Gay di Karawang

Foto : Direktur Politik, Hukum, dan HAM LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H.,

Nuansametro.com - Karawang | Langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Karawang dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila sesama jenis yang viral di Kabupaten Karawang mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. 

Namun, apresiasi tersebut disertai desakan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang terekam dalam video, melainkan juga menyentuh pihak yang diduga menyediakan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Direktur Politik, Hukum, dan HAM LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H., menilai pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat. 

Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, serta Kasat PPA dan PPO AKP Herwit yang dinilai bertindak cepat hingga berhasil menetapkan tiga tersangka.

"Langkah tegas kepolisian patut diapresiasi. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang tampak dalam video. Kami memohon agar pihak penyedia tempat juga diperiksa secara mendalam dan apabila ditemukan unsur pidana, segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fajar.

Menurutnya, pihak yang menyediakan sarana atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana memiliki peran yang tidak bisa dianggap sepele. 

"Dalam perspektif hukum pidana, tindakan memberikan fasilitas atau kesempatan bagi terjadinya kejahatan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembantuan tindak pidana," jelas Fajar.

LBH Arya Mandalika merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana apabila dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terlaksananya suatu kejahatan.

"Jika tempat tersebut memang disediakan atau sengaja difasilitasi untuk berlangsungnya perbuatan yang melanggar hukum, maka aspek pertanggungjawaban pidananya harus diuji. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku utama, sementara pihak yang memfasilitasi luput dari proses hukum," tegasnya.

Berawal Dari Video Viral

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga menampilkan tindakan asusila sesama jenis dan menjadi perbincangan luas di media sosial. 

Video tersebut memicu keresahan publik dan mendorong aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi terkait video viral tersebut dan segera melakukan pendalaman.

"Beberapa tayangan di media sosial sangat viral atas kejadian tindak pidana asusila yang kita duga sesama jenis, yang lokasinya kita perkirakan ada di Kabupaten Karawang," ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor 6/VI/Satreskrim/2024 tertanggal 8 Juni, Satreskrim Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam video tersebut, yakni berinisial SA, RD, dan DT. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 406 juncto Pasal 414 dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Pasal 406 terkait pelanggaran kesusilaan di tempat umum dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara, sementara Pasal 414 mengenai perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Bagi LBH Arya Mandalika, kasus ini kini memasuki fase penting yang akan menguji konsistensi aparat penegak hukum. Publik menilai keberhasilan penyidikan bukan hanya diukur dari cepatnya penangkapan pelaku, tetapi juga dari keberanian mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterlibatan, termasuk pihak yang diduga menyediakan fasilitas atau lokasi kejadian.

Desakan tersebut muncul karena dalam banyak kasus, pihak yang memperoleh keuntungan atau memberikan ruang bagi terjadinya tindak pidana sering kali luput dari jerat hukum. 

"Jika penyedia sarana memang terbukti mengetahui dan memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan secara menyeluruh tanpa tebang pilih," pungkas Fajar.

Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan Polres Karawang. Apakah penyidikan akan berkembang hingga menyentuh pihak yang diduga memfasilitasi lokasi kejadian, ataukah kasus ini hanya berhenti pada para pelaku yang terekam dalam video viral tersebut.

Penegakan hukum yang komprehensif dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang turut berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.


• Irfan Sahab 



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro