Foto : Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., bersama Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H.

Nuansametro.com - Karawang | Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang bersama aparat kepolisian dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. 

Sidak tersebut mengungkap dugaan pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol (minol) hingga indikasi penggunaan dokumen perizinan palsu.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Bupati Karawang Aep Saepulloh, Kapolres Karawang, serta Kasatpol PP yang dinilai berani mengambil langkah konkret dalam menertibkan dunia usaha hiburan malam demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ini merupakan langkah yang sangat positif dan patut diapresiasi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari praktik usaha yang diduga melanggar hukum,” ujar Hendra.

Sidak yang dilakukan pemerintah daerah menemukan sejumlah THM diduga beroperasi tanpa izin penjualan minuman beralkohol yang sah. 

Bahkan, terdapat indikasi penggunaan dokumen perizinan palsu yang kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.

Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan hukum.

“Kami melaksanakan sidak untuk memastikan situasi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aspek kepatuhan, mulai dari legalitas izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga pencegahan eksploitasi anak di bawah umur,” tegas Aep.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Ia meminta dugaan pemalsuan dokumen, pelanggaran cukai, hingga potensi pengemplangan pajak diusut secara menyeluruh.

Menurut Edwar, jika terbukti menggunakan dokumen perizinan palsu, para pelaku dapat dijerat Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Selain itu, apabila ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tidak hanya itu, pelanggaran kewajiban pajak daerah atas peredaran minuman beralkohol juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.

Edwar menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak dan cukai melalui penggunaan dokumen palsu, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih berat.

“Jika terbukti terdapat upaya penyelundupan pajak melalui pemalsuan dokumen, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang ancamannya lebih berat. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik ilegal semacam ini,” ujarnya.

LBH Arya Mandalika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang, Polres Karawang, Satpol PP, serta instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dokumen, pelanggaran cukai, dan pengemplangan pajak merupakan langkah mutlak untuk melindungi pendapatan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta menegakkan marwah hukum di Kabupaten Karawang,” pungkas Edwar.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik ilegal yang selama ini beroperasi di balik gemerlap bisnis hiburan malam. 

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan.


• irf