![]() |
| Foto : Ketua DPD Akpersi Jawa Barat bersama Kuasa Hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, SH., MH. |
Nuansametro.com - Jakarta | Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk oknum yang diduga anggota kepolisian, kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Ukar Suharno melalui kuasa hukumnya, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, serta laporan ke Divpropam Polri dengan Nomor Register 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.
Bryan Umar menegaskan, langkah hukum tersebut diambil setelah kliennya mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 ketika dirinya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
Korban mengaku kemudian dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, sebelum selanjutnya diarahkan ke sebuah hotel di kawasan Alam Sutera untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, korban mengaku mendapat intimidasi serius, termasuk ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api. Tidak hanya itu, korban juga mengklaim mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala ke tembok, hingga injakan pada bagian leher.
Setelah itu, korban mengaku kembali dibawa ke wilayah Karawang dan mengalami dugaan pengeroyokan.
Ironisnya, menurut kuasa hukum, setelah korban diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan, penyidik justru memulangkan yang bersangkutan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Jika benar tidak terdapat bukti yang cukup hingga klien kami dipulangkan, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar tindakan yang dialaminya sebelumnya. Hal ini harus diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum," ujar Bryan.
Selain laporan pidana ke Bareskrim, pihaknya juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan etik secara profesional dan independen.
"Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, profesional, serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ujian Bagi Profesionalisme Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dugaan keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan bukan hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan integritas institusi penegak hukum.
Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP. Dugaan penganiayaan dapat merujuk pada Pasal 351 KUHP, dugaan pengeroyokan pada Pasal 170 KUHP, sedangkan dugaan ancaman dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP.
"Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka proses etik maupun pidana dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan internal Polri," pungkas Bryan.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Setiap laporan wajib diproses sesuai mekanisme hukum. Jika terbukti, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Namun apabila tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• SY

0 Komentar