![]() |
| Foto : KPID saat menyelenggarakan seminar |
Nuansametro.com - Karawang | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga independensi pengawasan penyiaran di tengah dinamika kepemilikan media oleh partai politik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sapawarga Road to Harsiarda bertajuk "Nyemah Atikan Penyiaran: Penyiaran dalam Perspektif 5+1, Mewujudkan Media Berorientasi pada Kepentingan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat" yang digelar di RM Sindang Reret, Karawang, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Selamet, S.IP., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem Sabil Akbar, serta akademisi dan praktisi penyiaran yang membahas pentingnya media sebagai pilar kepentingan publik sekaligus instrumen pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Selamet, menegaskan bahwa lembaganya tetap bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepentingan politik.
"Pengawasan penyiaran di Jawa Barat berjalan tanpa hambatan maupun intervensi. Meskipun saat ini banyak partai politik memiliki lembaga penyiaran, KPID tetap berkomitmen menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menyampaikannya kepada publik tanpa pandang bulu," tegas Adiyana.
Ia menekankan bahwa frekuensi merupakan sumber daya publik yang penggunaannya harus sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Frekuensi adalah milik publik. Karena itu penyelenggaraan penyiaran harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, KPID Jawa Barat setiap akhir tahun menyelenggarakan Kaleidoskop Penyiaran, yang memuat laporan pertanggungjawaban sekaligus evaluasi terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi selama satu tahun.
Laporan tersebut dipublikasikan di hadapan DPRD Provinsi Jawa Barat, lembaga penyiaran, dan insan pers.
Adiyana menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin melalui rapat evaluasi setiap hari Senin untuk menelaah hasil pemantauan siaran televisi dan radio.
"Pelanggaran yang kami temukan cukup beragam, mulai dari tayangan yang tidak ramah perempuan dan anak, program keagamaan yang melanggar ketentuan, eksploitasi kehidupan pribadi figur publik, hingga konten yang mengandung unsur perundungan (bullying)," jelasnya.
KPID juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi isi siaran. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Jabar Super Apps, layanan Aduan Cafe Jawa Barat, maupun pesan langsung melalui akun Instagram resmi KPID Jawa Barat.
Menurut Adiyana, di tengah derasnya arus informasi digital, televisi dan radio tetap memiliki peran strategis sebagai sumber informasi yang kredibel.
"Kita harus menjaga masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks yang banyak beredar di internet. Literasi media menjadi sangat penting, terutama bagi generasi muda, agar mampu memilah informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang dapat memengaruhi cara berpikir dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya hingga pertahanan dan keamanan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa independensi KPID harus terus dijaga, terutama ketika kepemilikan media oleh kelompok politik berpotensi memunculkan persepsi subjektivitas dalam penyiaran.
"KPI harus tetap berpijak pada landasan ideologis dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga mampu merespons setiap persoalan secara objektif dan realistis," tegasnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, KPID berharap dukungan pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat agar program edukasi penyiaran sehat dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota.
"Kondisi saat ini menunjukkan penyebaran hoaks semakin masif. Karena itu dukungan anggaran sangat dibutuhkan agar edukasi kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung KPID, baik dari sisi kebijakan maupun penguatan anggaran.
"KPID harus tetap netral dan menjadi penjaga iklim demokrasi. Di tengah banyaknya media yang dimiliki kelompok politik, KPID harus mampu memastikan penyiaran tetap sehat, independen, serta menjadi benteng dalam menangkal hoaks dan ujaran kebencian," tandas Sabil.
Versi ini menggunakan gaya bahasa yang lebih kuat, alur lebih rapi, serta menonjolkan isu independensi KPID, ancaman hoaks, dan tantangan kepemilikan media oleh partai politik sehingga lebih menarik sebagai berita utama media online.
• Irfan Sahab

0 Komentar