Nuansametro.com - KARAWANG – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur resmi menggandeng LBH Suara Pemulihan untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Pada Jumat (19/6/2026), ibu korban, Minar, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Antonius Pasaribu, S.H., C.P.M., Napoleon Manalu, S.H., dan Abdul Rohman, S.H., mendatangi Polres Karawang untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan yang dinilai belum maksimal.
Kuasa hukum korban, Antonius Pasaribu, menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah fakta dan aspek penting yang menurutnya belum terungkap secara komprehensif dalam proses penyidikan.
"Perkara ini tidak bisa hanya dilihat dari permukaannya. Ada unsur kesengajaan atau mens rea yang seharusnya menjadi perhatian serius penyidik dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar Antonius.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap pengelola maupun penyedia lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut Antonius, hal itu menjadi salah satu titik krusial yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
"Kami mempertanyakan mengapa pihak pengelola atau penyedia tempat yang diduga menjadi lokasi kejadian hingga saat ini belum pernah diperiksa. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tempat kejadian merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta secara menyeluruh," katanya.
Tidak hanya itu, Antonius juga menyoroti pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan yang menurut penilaiannya dilakukan saat materi penyidikan masih menyisakan sejumlah pertanyaan dan belum sepenuhnya lengkap.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak akan ragu menempuh berbagai langkah hukum apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak korban sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik ke Propam maupun lembaga pengawasan penyidikan, bahkan mengajukan praperadilan apabila memang diperlukan," tegasnya.
Meski demikian, Antonius menyatakan pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik.
Berbagai opsi hukum yang disampaikan, kata dia, masih akan dikaji secara mendalam setelah tim kuasa hukum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa mengabaikan fakta-fakta yang berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
(mu)

0 Komentar