![]() |
| Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan langkah penting dalam penanganan perkara korupsi. (Ist) |
Nuansametro.com - Bogor | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Utara (Parung) Tahun Anggaran 2021.
Uang senilai Rp1.117.013.918 tersebut dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi proyek kepada Kejari Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan langkah penting dalam penanganan perkara korupsi.
Namun demikian, pengembalian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Denny kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Utara di Parung yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar.
Proyek yang digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan strategis bagi masyarakat Bogor tersebut justru tersandung dugaan penyimpangan anggaran.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,17 miliar.
Meski telah berhasil memulihkan Rp1,1 miliar, nilai tersebut baru sekitar 12 persen dari total kerugian negara yang teridentifikasi. Artinya, masih terdapat sekitar Rp8,06 miliar yang belum berhasil dikembalikan.
Kejari Kabupaten Bogor kini terus memburu pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam proyek.
Untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, kejaksaan juga melibatkan lima ahli dari berbagai bidang, yakni hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta pemeriksaan keuangan negara.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti fisik yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional dan terukur, tidak hanya untuk mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang berperan dalam dugaan korupsi proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dengan masih tersisanya kerugian negara lebih dari Rp8 miliar, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi proyek infrastruktur terbesar di Kabupaten Bogor dalam beberapa tahun terakhir.
• Surya

0 Komentar