![]() |
| Foto : Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH. (Ist) |
Nuansametro.com - Bandung | Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka Erwin dan Awangga kini mendapat perlawanan hukum. Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji keabsahan penghentian perkara tersebut.
Permohonan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tertanggal 9 Juni 2026.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH, MH, menilai terdapat kejanggalan dalam sikap Kejari Kota Bandung. Menurutnya, penyidik sebelumnya menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan forensik, hingga menetapkan tersangka. Namun belakangan, penyidikan justru dihentikan dengan alasan mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kalau alasannya karena asas kehati-hatian, maka publik berhak mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelumnya. Sebab KUHAP secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Asep menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh GLMPK bukan sekadar menguji substansi perkara, melainkan juga mengawal akuntabilitas proses penegakan hukum.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya lembaga antikorupsi, untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak yang terdampak secara tidak langsung oleh tindak pidana korupsi.
Selain itu, GLMPK akan menyoroti aspek administrasi penghentian penyidikan. Mereka mempertanyakan apakah Kejari Kota Bandung telah memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan dalam penerbitan SP3, termasuk keberadaan surat perintah penghentian penyidikan, berita acara pendapat jaksa, hingga notulen ekspos perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.
“Kami ingin memastikan apakah penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai norma hukum administrasi dan ketentuan internal kejaksaan. Jangan sampai keputusan yang menyangkut kepentingan publik diambil tanpa dasar prosedural yang kuat,” tegasnya.
Tak hanya itu, GLMPK juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terungkap penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang memadai, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara.
Dalam konstruksi hukum kasus tersebut, GLMPK turut menyoroti perbedaan penafsiran mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurut Asep, dugaan adanya pengondisian proyek kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu sudah cukup menjadi dasar untuk membawa perkara ke persidangan.
“Pembuktian tindak pidana korupsi tidak selalu harus menunggu ditemukan aliran dana gratifikasi secara langsung kepada tersangka. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu juga merupakan unsur yang harus diuji di pengadilan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Jika permohonan dikabulkan,
Kejari Kota Bandung berpotensi diwajibkan membuka kembali penyidikan perkara tersebut.
• NP

0 Komentar