Headline News

Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Jadi Makelar Mitra Dapur dan Setor Uang ke Pejabat BGN

Foto : Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Ist)

Nuansametro.com - JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Sumantri (AYS).

Tersangka yang berasal dari pihak swasta itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam praktik pengaturan mitra dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam mencari dan mengatur mitra dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan bekerja sama dalam program nasional tersebut.

Menurut Syarief, AYS menjalankan perannya bersama tersangka sebelumnya, Sony Sanjaya (SS), yang menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan dua ahli, serta hasil ekspose perkara," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Penyidik mengungkap, awalnya AYS diminta oleh SS untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun dalam praktiknya, SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur calon mitra yang mendaftar melalui portal resmi MBG.

"Sehingga mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG," kata Syarief.

Modus yang dilakukan, lanjutnya, antara lain membatalkan status pendaftaran sejumlah SPPG yang sebelumnya telah disetujui sebagai mitra, lalu mengembalikannya ke tahap pengajuan awal. 

Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meskipun masa pendaftaran pada portal MBG telah ditutup.

Tak hanya itu, setelah berhasil mengatur penempatan titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan AYS agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra dalam program MBG.

"Kami menemukan adanya aliran dana yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan tersangka AYS agar menjadi mitra program," ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, AYS bersama SS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) KUHP serta Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap dan pengaturan mitra pada program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro