![]() |
| Foto : Nugraha Budi bersama klien nya |
Nuansametro.com - Jakarta | Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Latif memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di lingkungan usaha Pedal Padel.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa penyidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.
"Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku," ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (26/6/2026).
Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban Masih Trauma
Abdul Latif mengaku hingga kini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), ia mengaku masih sulit beraktivitas normal.
"Saya sebenarnya masih takut bertemu orang. Apa yang saya alami masih menimbulkan trauma secara psikis maupun fisik. Penglihatan saya masih buram dan kaki kanan saya masih terasa sangat sakit saat digunakan berjalan," ungkap Latif.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyekapan Yang Terencana
Penasihat hukum korban, Nugraha Budi S., SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai sigap mendatangi lokasi kejadian sehingga korban dapat segera dibebaskan.
Namun demikian, Nugraha menilai penyekapan tersebut diduga dilakukan secara terencana. Menurutnya, informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan mengindikasikan adanya grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan tindakan terhadap korban.
Ia juga menyoroti pernyataan resmi akun Instagram Pedal Padel yang menyebut perusahaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalaupun benar ada dugaan pencurian, proses hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan penyekapan maupun penganiayaan secara brutal," tegas Nugraha.
Minta Polisi dan BNN Dalami Dugaan Lain
Dalam keterangannya, Nugraha juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan para pelaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu menyelidiki apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari kuasa hukum korban dan hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya keterkaitan perkara ini dengan penyalahgunaan narkotika.
"Bila memang nantinya ditemukan fakta adanya penyalahgunaan narkoba, saya minta diusut hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Dugaan Tindak Pidana Korporasi
Nugraha juga menilai kasus ini tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu semata. Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi karena lokasi kejadian berada di lingkungan perusahaan dan salah satu tersangka disebut merupakan CEO PT Pedal Padel Indonesia.
Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jajaran direksi, komisaris maupun pemegang saham apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah ke sana.
Soroti Sikap Perusahaan
Kuasa hukum korban juga menyayangkan belum adanya kunjungan langsung dari pihak perusahaan kepada korban. Menurutnya, permintaan maaf melalui media sosial belum cukup mewakili tanggung jawab moral kepada korban yang hingga kini masih mengalami trauma.
Nugraha menegaskan dirinya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Abdul Latif dan keluarganya secara cuma-cuma hingga proses hukum selesai.
Fokus Pada Proses Hukum
Saat ini pihak korban mendorong penyidik untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang mengaitkan perkara tersebut dengan penyalahgunaan narkotika maupun menetapkan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
• Irfan Sahab

0 Komentar