![]() |
| Foto : Barang bukti obat daftar G |
Nuansametro.com - Tangerang | Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam razia stasioner yang digelar dini hari, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran obat daftar G jenis Tramadol dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pembeli serta penjual.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat petugas Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia stasioner di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir Tramadol yang dibawa pemuda berinisial M.N.E. (19).
Dari hasil interogasi awal, M.N.E. mengaku membeli obat keras tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang pria berinisial F.U. yang beroperasi di kawasan Kebon Besar, Batuceper.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, yang disebut sebagai lokasi transaksi.
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan terduga penjual berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Batuceper dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
• David Hardson

0 Komentar