![]() |
| Foto : Kuasa hukum keluarga korban, Eigen Justisi. |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis rental kendaraan yang menyeret keluarga Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Sukarya WK, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum keluarga korban, Eigen Justisi, mendesak Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diterima.
Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi memunculkan korban-korban baru apabila tidak segera ditindaklanjuti secara tegas.
"Kami meminta Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat lain menjadi korban. Kalau memang sudah ada laporan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya," tegas Eigen kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Kasus tersebut berawal dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan. Keluarga Sukarya WK mempercayakan dua unit kendaraan kepada sebuah perusahaan melalui seorang pria berinisial ENK untuk dikelola dalam usaha rental.
Namun, kerja sama yang semula diharapkan menghasilkan keuntungan justru berujung pada dugaan kerugian.
"Harapannya memperoleh keuntungan dari bisnis rental. Faktanya, uang tidak ada, kendaraan juga tidak ada," ujar Eigen.
Sedikitnya dua kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace, hingga kini belum kembali kepada pemiliknya. Nilai kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Eigen menjelaskan, laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan Hiace telah disampaikan ke Polres Karawang sejak Senin lalu. Sementara itu, kasus yang melibatkan kendaraan Fortuner telah lebih dahulu dilaporkan oleh pemilik kendaraan lainnya.
Meski laporan telah diterima dan proses pemeriksaan disebut telah dilakukan, pihak korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
"Kami belum mendapatkan kejelasan. Sejauh mana prosesnya, bagaimana status terduga pelaku, belum ada informasi yang jelas kepada kami," katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di Polres Karawang. Namun hingga kini, pihaknya belum mengetahui alasan maupun dasar hukum yang menyebabkan yang bersangkutan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hal itu tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun masyarakat bertanya-tanya mengapa yang bersangkutan kembali dilepaskan. Penjelasan dari kepolisian diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujar Eigen.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian keluarga Sukarya WK, tetapi diduga juga melibatkan korban lain yang menitipkan kendaraan dengan pola kerja sama serupa.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mencegah munculnya korban baru.
"Kami khawatir masih ada masyarakat lain yang dirugikan. Polisi harus segera bertindak tegas agar ada kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Eigen juga menaruh harapan besar terhadap peningkatan status Polres Karawang agar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.
"Harapan kami sederhana. Dengan peningkatan status Polres Karawang, penanganan perkara juga harus semakin cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
• Fitri

0 Komentar