Headline News

Jaringan Curanmor Kotabaru Dibongkar, Polres Karawang Sita 9 Motor Curian dan Kunci Letter T

Foto : Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers.

Nuansametro.com - Karawang | Aksi kawanan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kotabaru dan sekitarnya akhirnya berhasil dihentikan. Jajaran Polres Karawang membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah kawasan perumahan dan permukiman warga dengan modus merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian serta berbagai barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi yang diterima selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga beroperasi secara berpindah-pindah dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan maupun permukiman warga. 

Sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat kejadian perkara di antaranya Perum Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat, hingga Perum Regency Desa Cikampek Utara.

Selain sembilan unit sepeda motor, polisi turut menyita satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, serta sejumlah kontak kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari. 

Kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun area permukiman menjadi sasaran empuk untuk menjalankan aksinya.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.

Polisi menegaskan kasus yang terungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Mapolres Karawang guna mencocokkan data kepemilikan kendaraan dengan sembilan unit motor yang berhasil diamankan.

Hingga kini, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan curanmor tersebut. 

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Terungkapnya kasus ini menjadi sinyal bahwa ancaman pencurian kendaraan bermotor di kawasan perumahan masih tinggi. 

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terpantau.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro