![]() |
| Foto : Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus menuai sorotan |
Nuansametro.com - Buleleng | Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus menuai sorotan. Di tengah munculnya keberatan warga dan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, aktivitas proyek justru masih berlangsung hingga Rabu (10/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tetap melakukan pemasangan rangka dan konstruksi besi tower. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seluruh izin yang dipersyaratkan telah dikantongi pengembang, ataukah proyek berjalan sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap?
Keresahan warga semakin menguat karena sebagian masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun konsultasi sebelum pembangunan dimulai.
Salah satu warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku terkejut saat mengetahui tower berukuran besar dibangun tidak jauh dari permukiman warga.
"Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga," ujarnya.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini warga masih mempertanyakan dasar legalitas pembangunan karena disebut-sebut hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu.
Padahal dalam sistem perizinan pembangunan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukan merupakan izin utama yang dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan fisik menara telekomunikasi.
Proyek infrastruktur permanen wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Yang menjadi sorotan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penghentian sementara ataupun penertiban dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
BPD Pertanyakan Prosedur dan Keselamatan Publik
Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, secara terbuka mempertanyakan proses yang ditempuh pengembang. Ia menilai masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai sebelum proyek dimulai.
Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di tikungan jalan provinsi juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, tumpukan material konstruksi yang ditempatkan di sekitar badan jalan menyebabkan ruang gerak kendaraan menyempit dan berpotensi memicu kecelakaan.
"Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan," tegasnya.
Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini pembangunan masih terus berlangsung.
Muncul Pertanyaan Besar Soal Dasar Hukum Proyek
Persoalan semakin menarik perhatian publik setelah muncul informasi bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembangunan tower.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak desa, proses perizinan disebut berada dalam mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika seluruh izin utama memang telah lengkap, mengapa hingga kini tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat? Sebaliknya, jika izin utama belum terbit, atas dasar apa pembangunan fisik dapat berlangsung selama lebih dari satu bulan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Dugaan Pelanggaran Administratif Perlu Diusut
Apabila terbukti pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.
Selain itu, penggunaan badan jalan untuk penempatan material konstruksi yang mengganggu keselamatan pengguna jalan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan publik.
Tidak hanya itu, apabila dalam proses administrasi ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta, dokumen yang tidak valid, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kini masyarakat menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
Publik menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting guna mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. Dokumen perizinan yang lengkap dan sah semestinya dapat ditunjukkan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran ataupun perlakuan khusus terhadap proyek tertentu.
"Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?" ujar salah satu warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan proyek tersebut.
"Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma," jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, maupun Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan menara telekomunikasi yang masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak muncul kesan bahwa proyek bernilai besar dapat berjalan tanpa pengawasan yang tegas dari negara.
• Rls/NP


0 Komentar