![]() |
| Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pengedar. |
Nuansametro.com - Karawang | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka berinisial LS (33), warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit III Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka LS di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujar Cep Wildan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan modus penyimpanan yang terbilang tidak biasa. Sebagian barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam sebuah alat kontrasepsi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dengan berbagai cara, termasuk di dalam alat kontrasepsi,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram, yang terdiri dari beberapa paket siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar. Polisi kini telah menetapkan Bakar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Karawang,” tegas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
• Fitri


0 Komentar