![]() |
| Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan salah satu minimarket berjejaring di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat ke publik.
Isu ini menyeruak setelah muncul klaim bahwa operasional toko modern tersebut diduga menggunakan skema izin perorangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan waralaba ritel modern.
Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menilai bahwa apabila benar terdapat penggunaan izin usaha mikro atau perorangan untuk operasional usaha yang menggunakan merek waralaba besar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang cukup serius.
“Secara prinsip, waralaba seperti minimarket berjejaring memiliki standar perizinan tersendiri, termasuk izin usaha berbadan hukum, perjanjian waralaba, hingga kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perdagangan,” ujar Ujang Suhana, SH, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, regulasi waralaba di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Waralaba serta regulasi Kementerian Perdagangan yang mengatur tata kelola dan pelaporan usaha waralaba.
Selain itu, aspek perizinan berusaha juga merujuk pada sistem OSS (Online Single Submission) yang mensyaratkan kesesuaian data usaha.
Menurutnya, jika benar terdapat penggunaan izin perorangan untuk usaha yang secara operasional menggunakan merek dagang minimarket nasional, maka hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan pelanggaran merek dan perlindungan konsumen namun hal itu tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang.
“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah kesesuaian data di OSS, bentuk badan usaha, serta legalitas kerja sama waralaba. Tanpa itu, semua masih sebatas dugaan,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah regulasi yang kerap dikaitkan dalam isu ini antara lain ketentuan usaha mikro dan kecil dalam UU UMKM, aturan perlindungan konsumen, hingga ketentuan waralaba dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
Namun Ujang menekankan, bahwa penerapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah adanya verifikasi dari lembaga terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, isu ini juga memunculkan sorotan publik terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan toko modern di tingkat desa, termasuk kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan perizinan usaha di Kabupaten Karawang.
Ujang Suhana menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perizinan. Ia mendorong agar instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum.
“Jika semua sesuai aturan, maka harus bisa dibuktikan secara terbuka. Jika tidak, maka wajib ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pengelola minimarket yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
• Irfan Sahab

0 Komentar