Headline News

Dua Perusahaan Ritel Diduga Abaikan Kewajiban Pajak, Kejari dan Bapenda Turun Tangan Tagih Rp10 Miliar

Ilustrasi (Ist)

Nuansametro.com - KARAWANG | Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang memiliki banyak cabang di Kabupaten Karawang diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar. 

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan wajib pajak korporasi sekaligus ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perpajakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengonfirmasi adanya tunggakan pajak dari dua perusahaan tersebut. Masing-masing tercatat memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp5 miliar sejak tahun 2025, termasuk akumulasi denda yang terus bertambah setiap bulan.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban pajaknya.

"Kalau sudah dipanggil berkali-kali, ditagih berkali-kali, bahkan difasilitasi proses penagihannya, tetapi tetap tidak ada penyelesaian, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara korporasi besar bisa mengabaikannya," kata Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, tunggakan hingga miliaran rupiah tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

"Jika benar tunggakan mencapai Rp10 miliar, ini bukan angka kecil. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan, perbaikan infrastruktur, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu perlu ada ketegasan agar tidak menjadi preseden buruk bagi wajib pajak lainnya," ujarnya.

Asep bahkan mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan sanksi administratif yang lebih keras, termasuk penghentian sementara operasional usaha atau evaluasi terhadap izin usaha apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kondisi bisnis yang terdampak isu boikot produk tertentu dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar pajak.

"Kalau usahanya masih berjalan dan tetap melakukan transaksi dengan konsumen, maka kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Pajak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.

Kejaksaan Dilibatkan Dalam Penagihan

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.

Menurut Sahali, Bapenda telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penagihan sejak tahun 2025. Namun hingga kini kewajiban pajak tersebut belum juga diselesaikan.

"Nilainya sekitar Rp10 miliar. Masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar dan angka itu sudah termasuk denda administrasi yang terus berjalan," ungkap Sahali.

Untuk memperkuat upaya penagihan, Bapenda bahkan telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Kami berharap kedua perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya kepada daerah," katanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum perpajakan daerah di Karawang. Di tengah kebutuhan pendapatan daerah yang terus meningkat, publik tentu menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan sama di hadapan aturan, tanpa pandang besar atau kecilnya skala usaha.

Jika tunggakan miliaran rupiah ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi pendapatan daerah, melainkan juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan hukum dan keadilan fiskal.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro