![]() |
| Foto : Lokasi Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, |
Nuansametro.com - Karawang | Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak mencapai Rp9.201.858.927 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV AL itu diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memanfaatkan LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kepentingan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan penggantian jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas yang memiliki risiko tinggi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Ironisnya, di area proyek justru terpasang papan imbauan yang mengingatkan seluruh pekerja agar mengutamakan keselamatan kerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen pelaksana proyek dalam menerapkan standar K3 sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Tak hanya persoalan keselamatan kerja, di lokasi proyek juga ditemukan dugaan penggunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram atau gas melon sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penyangga jembatan lama.
Jika benar digunakan untuk operasional proyek, praktik tersebut patut dipertanyakan. Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran, bukan untuk menunjang kegiatan perusahaan maupun proyek konstruksi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang kepala pekerja membenarkan bahwa para pekerja saat itu tidak mengenakan APD. Namun, ia beralasan perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia.
"APD ada di mobil," ujarnya singkat.
Terkait pemotongan besi H-Beam bekas, ia menjelaskan material tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab mengapa pekerjaan tetap berlangsung tanpa penggunaan APD oleh para pekerja, maupun alasan penggunaan tabung LPG bersubsidi dalam aktivitas proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV AL belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan.
Pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan nyawa pekerja.
Setiap penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja menggunakan APD sesuai standar sebelum pekerjaan dimulai.
Di sisi lain, apabila dugaan penggunaan LPG bersubsidi terbukti benar, aparat pengawas dan instansi terkait perlu menelusuri sumber pengadaan tabung tersebut serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan barang yang disubsidi negara.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, publik berhak menuntut pelaksanaan pekerjaan yang tidak hanya selesai tepat waktu dan berkualitas, tetapi juga mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar keselamatan kerja dan penggunaan barang bersubsidi sesuai peruntukannya.
Dinas PUPR Kabupaten Karawang bersama instansi pengawas diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai keselamatan kerja dan dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah.
• NP

0 Komentar