![]() |
| Foto : Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono (Tengah), selaku kuasa hukum korban saat konferensi pers. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Karawang kembali menjadi tamparan keras bagi perlindungan anak di Indonesia. Seorang pria berinisial M (40), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu hotel di Karawang, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih berusia balita.
Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono, selaku kuasa hukum korban, memberikan apresiasi kepada Satres PPA dan PPO Polres Karawang yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Namun di balik apresiasi itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.
"Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian, tetapi yang lebih penting adalah memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban," ujar Sukur Mulyono dalam konferensi pers di Kantor Hukum Kompak Law Firm, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang meninggalkan luka psikologis berkepanjangan.
Karena itu, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan yang tidak berdasar. Korban kehilangan rasa aman, masa kecilnya terganggu, dan trauma yang dialaminya bisa membekas seumur hidup," tegasnya.
Lebih jauh, Mulyono menilai kasus ini menjadi cerminan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
Fakta bahwa korban dapat dengan mudah dibujuk dan dibawa oleh orang dewasa menunjukkan pentingnya pengawasan bersama dari keluarga, lingkungan, hingga institusi pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari kegiatan mengaji dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Pelaku diduga mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan sepeda motor karena mengaku searah dengan tujuan korban.
Alih-alih diantar pulang, korban justru diduga dibawa ke rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini masih memerlukan perhatian serius. Untuk memulihkan kondisi psikologisnya, korban sementara ditempatkan di rumah neneknya di Kabupaten Garut dan menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
"Korban masih mengalami trauma. Ketika berada di lingkungan rumahnya, korban sering merasa takut dan tidak nyaman bertemu dengan orang lain. Karena itu keluarga memutuskan untuk sementara menempatkannya di rumah neneknya agar proses pemulihan bisa berjalan lebih baik," ungkap Sukur.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
Publik kini menanti apakah proses hukum akan benar-benar berpihak kepada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah, masyarakat berharap perkara ini tidak berakhir sebagai sekadar angka statistik. Hukuman yang tegas, proses hukum yang transparan, dan pemulihan menyeluruh bagi korban menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Karena ketika seorang anak kehilangan rasa aman akibat kejahatan seksual, yang terluka bukan hanya korban dan keluarganya, melainkan juga rasa kemanusiaan kita sebagai bangsa.
• NP

0 Komentar