![]() |
| Foto : Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap balita. |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Ironisnya, pelaku yang diduga melakukan perbuatan biadab tersebut adalah ayah kandung korban sendiri.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, yang diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Peristiwa memilukan ini memicu keprihatinan mendalam karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga keselamatan anak.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini kejahatan yang sangat serius, sangat memprihatinkan, dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru diduga menjadi korban oleh orang yang paling dekat dan paling bertanggung jawab atas keselamatannya," tegas Cep Wildan.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi fisik balita itu yang dinilai tidak wajar. Kecurigaan muncul ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat duduk dan berjalan pada 5 Juni 2026. Saat itu, korban diketahui sebelumnya berada bersama ayah kandungnya.
Kekhawatiran keluarga semakin bertambah setelah ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga medis menemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan keluarga kepada Polres Karawang.
Menerima laporan tersebut, Satres PPA Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait perlindungan anak.
Hasil penyelidikan mengarah kepada J (37), yang kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026, kami bergerak cepat. Terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Cep Wildan.
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, Polres Karawang juga memastikan pemenuhan hak-hak korban. Pendampingan hukum, sosial, dan psikologis disiapkan guna membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya agar korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
"Keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Negara harus hadir memastikan anak korban memperoleh pendampingan yang layak dan masa depannya tetap terlindungi," lanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya mengintai di ruang publik, tetapi juga dapat terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keberanian melapor, kepedulian lingkungan, dan respons cepat aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang kerap tersembunyi di balik tembok rumah dan relasi keluarga. (***)

0 Komentar