Nuansametro.com - Karawang | Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar sosialisasi bertema “Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026” di Aula Syekh Quro, Kampus Unsika, Selasa (2/6).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa tersebut menjadi bagian dari strategi edukasi fiskal kepada generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Selain membahas kebijakan perpajakan daerah, sosialisasi juga mengangkat isu keselamatan berkendara dan transformasi layanan publik berbasis digital.
Dekan Fakultas Hukum Unsika bersama perwakilan Bapenda Kabupaten Karawang membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa kesadaran membayar pajak harus dibangun sejak dini karena pajak merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus calon pemimpin masa depan. Pemahaman mengenai regulasi perpajakan daerah penting dimiliki agar mampu menjadi penyambung informasi kepada masyarakat serta turut mengawal pembangunan daerah,” ujarnya.
Ade menjelaskan, kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penerapan opsen akan menambah beban pajak kendaraan. Padahal, kebijakan tersebut sejatinya merupakan pengganti sistem bagi hasil yang selama ini berlaku antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan pajak agar lebih cepat dan lebih kuat dalam mendukung pendapatan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur skema earmarking, yakni kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen pendapatan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang membahas keterkaitan antara pajak daerah, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, hingga keselamatan berlalu lintas.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, memaparkan inovasi digital dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah pemanfaatan aplikasi Sapawarga yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PKB secara daring dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dari sektor perlindungan masyarakat, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang menjelaskan mekanisme santunan kecelakaan lalu lintas serta pentingnya Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahun.
Sementara itu, Bank BJB Cabang Karawang menyoroti peran perbankan dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui berbagai kanal pembayaran digital, mulai dari layanan perbankan konvensional hingga aplikasi digital yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara real time.
Tidak kalah penting, materi mengenai safety riding dan aspek legalitas kendaraan disampaikan oleh jajaran Satlantas Polres Karawang. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta hubungan antara kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan legalitas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Diskusi berlangsung interaktif. Ratusan mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar kebijakan opsen, sistem pembayaran digital, hingga perlindungan hukum bagi pengguna jalan.
Selain memperoleh wawasan langsung dari para praktisi, peserta juga mendapatkan sertifikat elektronik dan berkesempatan memperoleh berbagai doorprize.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, Jasa Raharja, dan kalangan akademisi, kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.
Lebih dari sekadar sosialisasi regulasi, forum ini menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak, keselamatan berkendara, dan pembangunan daerah merupakan tiga aspek yang saling berkaitan dalam mewujudkan Karawang yang maju, aman, dan sejahtera.
• Rls/NP


0 Komentar