Headline News

Audensi AMK Ungkap Dugaan Pelanggaran Perijinan TNM, KAMI Karawang: "Jangan Ada Alasan Lagi, Tutup Permanen"

Foto : Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH.

Nuansametro.com - Karawang | Desakan penutupan permanen Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev, Karawang, kembali menguat. Kali ini, tuntutan datang dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH., yang meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, segera mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan tersebut.

Desakan itu muncul setelah dalam audiensi antara Aliansi Masyarakat Karawang (AMK), Ketua DPRD Karawang, dan Kasatpol PP Karawang terungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan TNM. 

Di antaranya disebutkan tidak memiliki izin operasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, serta izin penjualan minuman beralkohol.

Selain persoalan perizinan, audiensi tersebut juga menyinggung beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta komunitas sesama jenis di lokasi TNM. 

Temuan-temuan tersebut dinilai semakin memperkuat alasan pemerintah daerah untuk bertindak tegas.

"Sudah jelas TNM tidak memiliki izin operasional, SLF, AMDAL dan berbagai izin lainnya. Maka Bupati harus menutup permanen TNM. Jangan dibiarkan beroperasi dan jangan ada alasan apa pun. Tutup saja TNM selamanya," tegas Elyasa kepada wartawan, Rabu (11/6/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran Bupati Karawang dalam forum audiensi yang digelar AMK justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bupati Karawang berani tegas atau tidak menyampaikan penutupan permanen TNM di hadapan massa AMK. Masyarakat menunggu sikap yang jelas dari kepala daerah," ujarnya.

Elyasa menilai tuntutan masyarakat untuk menutup permanen TNM menjadi menggantung karena tidak adanya pernyataan langsung dari Bupati dalam forum tersebut. 

Padahal, menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas melalui aparat penegak perda.

"Walaupun sebelumnya Bupati pernah menyampaikan di beberapa media bahwa izin tertentu dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun sebagai kepala daerah beliau harus menunjukkan ketegasan. Instruksikan Satpol PP untuk menutup TNM secara permanen apabila memang terbukti melanggar aturan," katanya.

KAMI Karawang menegaskan bahwa penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. 

Mereka meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen TNM maupun Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan penutupan permanen tersebut.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro