Headline News

Ancaman PHK Massal Mengintai, Praktisi Hukum Soroti Wacana Penutupan Alfamart-Indomaret di Karawang

Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH.

Nuansametro.com - Karawang | Polemik mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Karawang yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 menuai beragam tanggapan. 

Di tengah desakan untuk membatasi bahkan menutup sejumlah gerai modern tersebut, Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Ujang Suhana, upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang merupakan tujuan yang baik dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Namun demikian, kata Ujang, perlindungan terhadap UMKM tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar prinsip kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.

"Persoalan ini merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi pemerintah daerah wajib melindungi UMKM dan pasar tradisional, tetapi di sisi lain negara juga wajib memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi dan berinvestasi secara sah," ujar Ujang Suhana kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang memang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan terhadap toko modern, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta ketentuan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi, jarak antar gerai, jumlah gerai, jam operasional, hingga kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

"Frasa kuncinya adalah mengatur, bukan menutup secara sepihak. Pemerintah daerah boleh membuat aturan agar terjadi keseimbangan antara toko modern dan UMKM, tetapi tidak serta-merta dapat mencabut atau menutup usaha yang telah memiliki izin sah," tegasnya.

Ujang menilai, apabila terdapat upaya penutupan terhadap gerai yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, serta perizinan lain yang diterbitkan melalui sistem OSS tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menyebut beberapa prinsip hukum yang harus menjadi perhatian, antara lain asas kepastian hukum dalam investasi, asas larangan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan, serta prinsip bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jika ada toko yang sudah beroperasi bertahun-tahun dengan izin lengkap, kemudian ditutup hanya karena adanya aturan baru, maka hal itu berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Peraturan daerah tidak boleh berlaku surut dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya," katanya.

Selain persoalan hukum, Ujang juga mengingatkan dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila penutupan dilakukan secara massal. 

Menurutnya, ribuan pekerja lokal yang selama ini bekerja di gerai-gerai modern berpotensi kehilangan mata pencaharian.

"Kita harus melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai niat melindungi UMKM justru menimbulkan gelombang pengangguran baru di Karawang. Karyawan yang bekerja di Alfamart maupun Indomaret juga merupakan warga Karawang yang harus dilindungi hak-haknya," ujarnya.

Meski demikian, Ujang menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah daerah apabila fokus kebijakan diarahkan pada penataan dan pengendalian ekspansi gerai baru. 

Beberapa langkah yang dinilai masih sesuai koridor hukum antara lain pengaturan jarak minimum dengan pasar tradisional, pembatasan jumlah gerai per kecamatan, pengaturan jam operasional, hingga kewajiban pelaksanaan program pembinaan UMKM melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Yang tepat adalah penataan dan pengawasan. Misalnya membatasi izin baru, mengatur zonasi, atau mewajibkan kemitraan dengan UMKM. Itu langkah yang masih sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Apabila di kemudian hari terdapat tindakan penyegelan atau pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai prosedur, Ujang menyebut pelaku usaha memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun mengajukan uji materi terhadap peraturan daerah ke Mahkamah Agung.

"Negara hukum memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum. Karena itu semua pihak harus mengedepankan aturan, bukan tindakan sepihak. DPRD dan pemerintah daerah boleh membuat regulasi untuk menciptakan keadilan ekonomi, tetapi regulasi tersebut tetap harus sejalan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan prinsip kepastian hukum," pungkasnya.

Menurut Ujang Suhana, perlindungan UMKM dan kepastian hukum investasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. 

"Keduanya harus berjalan beriringan agar iklim usaha tetap sehat, lapangan pekerjaan tetap terjaga, dan pembangunan ekonomi daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan," tutup Ujang. 


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro