![]() |
| Foto : Mobil box yang nyaris di gondol pelaku pencurian. |
Nuansametro.com - TANGERANG | Upaya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk membawa kabur sebuah mobil box berakhir gagal setelah disergap Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pelaku bahkan nekat melawan petugas dengan menabrakkan kendaraan saat hendak ditangkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) dini hari di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (35) dan SNR (27).
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin melaksanakan patroli rutin pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengamatan, keduanya diduga tengah mengincar sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan.
"Petugas melakukan pemantauan dan mendapati kedua pelaku sedang beraksi mencuri kendaraan. Setelah berhasil membawa mobil box tersebut, tim langsung melakukan pengejaran," ujar Parikhesit.
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Namun ketika hendak dihentikan, para pelaku justru melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraan ke arah petugas.
Tindakan pelaku yang dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan membuat petugas mengambil langkah tegas dan terukur. Kedua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta delapan anak kunci letter T yang diduga menjadi alat utama untuk membobol kendaraan. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pencurian juga turut diamankan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa mobil box tersebut merupakan milik Sumarsono, seorang karyawan swasta yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Kini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas serta keterlibatan pelaku lain dalam kasus serupa.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya," kata Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan serta segera melapor melalui layanan polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
(David Hardson)


0 Komentar