![]() |
| Foto : Tempat Parkir dihalaman BCA Galuh Mas |
Nuansametro.com - Karawang | Praktik parkir di kawasan Galuh Mas kembali menuai sorotan. Kali ini, dua warga Karawang, Jauhari dan Tirta, mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di halaman Bank Central Asia (BCA) Galuh Mas setelah diminta membayar tarif parkir sebesar Rp10 ribu untuk dua sepeda motor tanpa disertai tiket resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026. Keduanya mengaku hanya memarkir kendaraan kurang dari 30 menit, namun tetap dikenakan tarif yang dinilai tidak masuk akal dan jauh di atas tarif parkir motor pada umumnya di wilayah Karawang.
“Biasanya parkir motor di Karawang paling Rp2 ribu. Ini dua motor langsung diminta Rp10 ribu,” ujar Jauhari kepada wartawan.
Kecurigaan keduanya semakin menguat lantaran petugas parkir tidak memberikan tiket ataupun karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Saat ditanya soal dasar penarikan tarif dan alasan tidak adanya tiket, petugas disebut tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.
“Kenapa tarifnya berbeda dengan tempat lain? Mana tiket parkirnya?” kata Jauhari menirukan pertanyaannya kepada petugas parkir.
Menurut pengakuannya, petugas parkir bahkan sempat menawarkan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan.
Namun, bagi mereka, persoalan tersebut bukan semata soal nominal uang parkir, melainkan soal transparansi dan legalitas pungutan di ruang publik.
“Bukan masalah uangnya. Ini soal kejelasan dan aturan. Kalau tidak ada tiket parkir, masyarakat patut menduga ini pungutan liar,” tegasnya.
Lemahnya Pengawasan
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik parkir di sejumlah titik pusat keramaian di Karawang.
Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang berubah-ubah, tanpa standar jelas dan tanpa karcis resmi.
Padahal, tiket parkir bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban pengelola terhadap pengguna jasa parkir.
Tanpa tiket, masyarakat tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan keamanan kendaraan apabila terjadi kehilangan.
Selain itu, praktik penarikan uang parkir tanpa tiket juga berpotensi merugikan pendapatan daerah apabila dilakukan di luar mekanisme resmi.
Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan Galuh Mas, termasuk memastikan apakah petugas yang berjaga merupakan petugas resmi atau liar.
Jika terbukti tidak memiliki izin dan memungut tarif tanpa dasar yang jelas, praktik tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan karena mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
Fenomena parkir tanpa tiket dengan tarif semaunya dinilai menjadi potret buruk pelayanan publik yang seolah terus berulang tanpa penindakan serius.
Di tengah upaya pemerintah memberantas pungli, praktik-praktik kecil seperti ini justru masih tumbuh di ruang publik dan dianggap lumrah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun manajemen BCA Galuh Mas terkait keluhan warga tersebut.
• Irfan Sahab/NP

0 Komentar